2024-05-06 13:43

Lima Terdakwa Narkotika Dituntut JPU Seumur Hidup

Share

HARIAN PELITA — Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan  Eksaminasi Tindak Pidana Umum Guntur Adi Nugraha SH bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyidangkan perkara tindak pidana narkotika.

Tindak pidana narkotika ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Masing-masing terdakwa diantaranya ialah Dedi Safrizal, Dirman Fiddin, Zulfahmi, M. Rizky dan Ridwan. Para terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan seumur hidup disela-sela agenda pembacaan tuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Intel Kejari Jakpus) Bani Immanuel Ginting SH MH menjelaskan pada pokoknya isi tuntutan JPU menyatakan kelima terdakwa tersebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.

” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dedi Safrizal, Terdakwa II Dirman Fiddin, Terdakwa III Zulfahmi, Terdakwa IV M. Rizky dan Terdakwa V Ridwan dengan pidana penjara masing-masing selama Seumur Hidup dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” tegas Kasi Intel Kejari Jakpus, Senin (3/1/2023).

Lebih lanjut, JPU menyatakan barang bukti berupa 2 buah kardus bekas air mineral dan masing-masing dus tersebut berisi 10 bungkus bekas teh bertuliskan china berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.988 gram.

Sejumlah barang bukti sabu ini pun telah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan sesuai daftar pemusnahan barang bukti tanggal 1 Juli 2022 dan disisihkan barang bukti sabu dengan netto seluruhnya 91,7609 gram.

Kemudian, barang bukti berupa handphone berbagai merk dari tangan terdakwa turut dimusnahkan. Bani Immanuel Ginting menambahkan barang bukti lainnya berupa 1 unit mobil Avanza warna hitam dirampas untuk negara. Lebih lanjut, menetapkan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.

” Majelis Hakim menjadwalkan persidangan selanjutnya akan berlangsung pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh pihak Terdakwa/Penasihat Hukum,” kata Bani Immanuel Ginting. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *