
M Romahurmuziy Kepentok Lagi, Erwin Aksa Laporkan ke Bareskrim Polri
HARIAN PELITA — M Romahurmuziy (Rommy) Ketua Majelis Pertimbangan PPP kepentok lagi. Rommy dilaporkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa ke Bareskrim Polri.
Laporan itu tertanggal 8 Mei 2023 dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI diserahkan langsung Erwin Aksa ke Bareskrim.
Menurut Erwin, Rommy telah melakukan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan fitnah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU 19/2016 tentang ITE dan Pasal 310 (1) serta Pasal 311 (1) KUHP.
Erwin pun tak terima pernyataan Romm di sebuah podcast yang disiarkan kanal YouTube Total Politik pada 2 Mei 2023 lalu.
“Konteks statement sang pelaku dan penipu di Total Politik, podcast-nya,” ujar Erwin, Rabu (10/5/2023).
Diketahui, dalam podcast itu Rommy mengklaim Erwin meminta agar PPP turut mendukung maju pasangan Agus Arifin Nu’mang-Tanribali Lamo dalam Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018.
Meski begitu, lanjutnya, Erwin hanya memberikan cek bodong alias kosong. “Itu (Rp35 miliar) tidak pernah ada, tapi ceknya ada dan bodong,” ujar Rommy seperti yang disiarkan kanal YouTube Total Politik, Selasa (2/5/2023) lalu. ●Redaksi/Esa