2023-07-03 10:58

Machi Achmad Dampingi Pendiri dan Direktur PT Lima Sekawan Indonesia Laporkan Advokat Inisial AE

Share

HARIAN PELITA — Setelah Jhon LBF, Sabar Pardamean L Tobing, Pendiri dan Direktur PT Lima Sekawan Indonesia didampingi kuasa hukumnya Machi Achmad mendatangi Polres Jakarta Utara untuk melaporkan Advokat berinisial AE.

“Saya Machi Achmad dan team selaku kuasa dari bapak Sabar Pardamean Tobing, hari ini agenda seorang yang diduga mencemarkan nama baik dan melakukan fitnah kepada klien kami”, ujar Machi Achmad, Minggu sore (26/2/2023) di Polres Jakarta Utara.

“Yaitu oknum ini seorang advokat. Kami tadi sudah melampirkan bukti – bukti. Kami tadi datang dari jam 6 kurang lebih satu jam. Dan Alhamdulillah laporan kami diterima oleh SPKT Polres Jakarta Utara”, tambah Machi.

“Adapun pasal yang kami laporan pasal 310, 311 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara”, sambung Machi.

Machi mengatakan bahwa terlapor masih orang yang sama yang dilaporkan oleh Jhon LBF di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

“Kami melaporkan advokat berinisial AE karena kami duga telah merugikan, mencemarkan nama baik dan fitnah kepada klien kami terkhusus bapak Sabar Pardamean L Tobing yang juga adalah Direktur PT Lima Sekawan Indonesia. Kurang lebih dia harus mempertanggung jawabkan apa yang dia tuduhkan semuanya. Siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan”, tegas Machi.

Sementara Sabar Pardamean menegaskan bahwa dirinya keberatan terkait Press Release yang dikeluarkan Advokat AE.

“Hari ini kami sudah masukkan laporan. Saya sangat keberatan, saya sebagai Direktur daripada PT Lima Sekawan Indonesia yang juga memiliki penggunaan merek brand Hive Five, saya sangat keberatan dengan Press Release yang disampaikan oleh saudara AE”, terang Sabar. ●Red/Sat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *