2024-12-22 3:13

Mintarsih A Latief Ajukan PK Vonis Ganti Rugi Rp140 Miliar Kasus Pencemaran Nama Baik Blue Bird

Share

HARIAN PELITA — Mantan Direksi PT Blue Bird Mintarsih A Latief mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis Mahkamah Agung yang mewajibkan dirinya membayar ganti rugi sebesar Rp140 miliar.

Sidang PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/12/2024) terpaksa ditunda karena dokumen yang belum lengkap.

Menurut Mintarsih, alasan penundaan sidang disebabkan adanya kesalahan dalam surat pemanggilan. “Alasannya surat mereka salah. Jadi ini dipanggil tidak tertulis, akhirnya diberikan semua, diralat,” ujar Mintarsih usai sidang.

Mintarsih menjelaskan bahwa dirinya mengajukan PK karena merasa keberatan dengan putusan pengadilan yang mewajibkan dirinya mengembalikan seluruh gaji yang diterimanya selama bekerja di Blue Bird, yang totalnya mencapai Rp40 miliar.

“Gugatannya cukup aneh, katanya saya harus membayar ganti rugi semua gaji saya selama bekerja di Blue Bird,” kata Mintarsih.

Dia juga merasa keputusan ini bertentangan dengan ketentuan dari Kementerian Tenaga Kerja yang menyatakan bahwa gaji adalah hak karyawan dan tidak bisa diminta kembali.

“Mereka (Kemenaker) mengatakan bahwa gaji itu adalah hak dan tidak bisa diminta kembali. Jadi bertentangan dengan pengadilan,” ungkap Mintarsih.

Sebelumnya, Mintarsih divonis oleh pengadilan untuk membayar Rp100 miliar sebagai ganti rugi pencemaran nama baik PT Blue Bird, ditambah dengan kewajiban mengembalikan gaji yang diperolehnya senilai Rp40 miliar. Total ganti rugi yang harus dibayar Mintarsih mencapai Rp140 miliar.

Kasus ini bermula dua dekade lalu setelah laporan dari adik Mintarsih, Purnomo, yang juga pendiri Blue Bird. Setelah Purnomo meninggal, gugatan ini diteruskan oleh anaknya dan telah inkrah pada 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mintarsih menambahkan, jika ganti rugi tersebut tidak dapat diselesaikan, maka dampaknya akan merugikan anak-anaknya. “Jadi kalau saya tidak selesai membayar, maka anak turunan saya kena,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan keraguannya atas vonis pencemaran nama baik yang dijatuhkan padanya. “Apakah benar gara-gara saya, masyarakat menilai Blue Bird kurang baik?” katanya.

Hingga kini, Mintarsih belum mendapatkan kepastian terkait kapan sidang PK akan dilanjutkan. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *