Nggak Becus Ngurus PT Tjitajam Presiden Jokowi Diminta Copot Menkumham
HARIAN PELITA — Kuasa hukum terdakwa Jahja Komar Hidajat secara tegas meminta Presiden Joko Widodo segera mencopot Yasonna Laoly sebagai Kemenkumham. Reynold Thonak mengatakan Dirjen AHU sudah dinyatakan kalah dalam gugatan sebelumnya.
Menurutnya, didalam putusan itu kliennya Jahja Komar Hidajat dikuatkan sebagai pemegang saham PT Tjitajam. Namun, dia menilai Dirjen AHU dibawah Kemenkumham telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak adanya kepastian hukum.
“Dalam hal ini Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan, ini bukan masalah. Tapi ini ada dua pengurus perseroan, yang satu adalah PT Tjitajam bimsalabim tiba-tiba muncul,” ujar Reynold, Rabu (5/1/2021).
Ia melanjutkan, sebanyak 9 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terbukti dimenangkan. Hingga kini, diutarakannya, Dirjen AHU selaku Tergugat tidak mematuhi isi putusan itu. Oleh karena itu, Reynold menduga AHU sengaja memelihara sengketa di PT Tjitajam.
“Jadi kami minta kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Kementerian Kumham Professor doktor Yasonna Laoly karena (menyelesaikan) produk PT Tjitajam saja tidak becus. Bagaimana mengurus negara ini yang lebih besar,” tegasnya.
Namun demikian, kata dia, saat menghadirkan saksi di PN Jaktim bahwa RUPS tahun 1998 tidak sah. RUPS versi Tamami tersebut tidak ada hubungannya dengan Jahya Komar Hidayat. Bahkan, Reynold memastikan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada kesempatan itu menghasilkan PT Tjitajam bimsalabim.
Bila tak kepastian hukum, Reynold menambahkan sengketa akan selalu muncul dan akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia. Ironisnya, saksi pelapor berlindung di balik AHU.
“Karena AHU sendiri tidak mau memberikan kepastian hukum itu saja. Kan orang-orang pintar semua di sana tetapi ada salah satu penyalahgunaan kewenangan oleh salah satu oknum di dalam AHU memelihara sengketa PT Tjitajam ini,” ungkapnya. ●Red/Dw