Oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Ditetapkan Tersangka Korupsi
HARIAN PELITA — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu tersangka. Penetapan tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan penetapan satu tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 2 Januari 2024.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini kembali dilakukan Penetapan 1 orang sebagai tersangka yaitu R selaku Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” jelas Kasipenkum Kejati Sumsel, Rabu (15/5/2024).
Vanny mengatakan, sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan menurutnya sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. Maka, kata dia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.
“Sebagaimana telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, telah ditetapkan 1 orang tersangka yaitu MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Vanny.
Lebih lanjut, Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024 Serta Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27 Miliar.
Adapun perbuatan tersangka R yang merupakan oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin diutarakan Kasipenkum Kejati Sumsel diduga melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang,” tandas Vanny.
•Modus Operandi
Vanny melanjutkan, modus operandi dalam perkara tersebut yakni adanya markup harga langganan internet desa.
Ia menjelaskan, bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain. Pihak lain dikatakan Kasipenkum Kejati Sumsel dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” ujar Vanny. •Redaksi/Dw