Oknum Bendesa Adat Terjaring OTT Kejati Bali Rp100 Juta dan Fortuner Diamankan
HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan operasi tangkap tangan terhadap (OTT) oknum Bendesa Adat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Put Agus Eka Sabana menyampaikan oknum Bendesa Adat diduga melakukan pemerasan dalam bentuk investasi dan praktek mafia tanah.
“Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia investasi dan mafia tanah,” ujar Putu Eka Sabana, Jum’at (3/5/2024).
Putu Agus Eka Sabana menegaskan, tim penyidik Kejati Bali menggelar OTT kemarin, Kamis 2 Mei 2024. Dalam OTT tersebut pihaknya mengamankan KR dan AN.
AN merupakan seorang pengusaha. Selain itu, dua orang lainnya bersama pelaku di Resto Cassa Eatry Jalan Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur, Kota Denpasar Provinsi Bali.
“Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung,” jelas Kasipenkum Kejati Bali.
Menurutnya, salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut. Oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp10 miliar sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR.
Putu mengatakan, pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada KR di starbuck Cafe daerah Kuta. Selanjutnya, penyerahan uang yang kedua sebesar Rp100 juta pada Kamis 2 Mei 2024.
“Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN,” beber Kasipenkum Kejati Bali.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah saat OTT yang dilakukan Kejati Bali berupa bundelan kresek kantong warna kuning berisi amplop di dalamnya terdapat uang sebesar Rp100 juta.
Selain itu, kendaraan Toyota Fortuner dan barang bukti elektronik berupa 2 buah handphone. Barang bukti yang diamankan itu kini tengah diverifikasi oleh tim penyidik.
Lebih lanjut, Putu mengatakan Kejati Bali mengambil langkah-langkah tegas terhadap pelaku, dimaksudkan untuk menjaga iklim investasi, baik investor diluar dan dalam negeri di Bali agar merasa nyaman dan sehat.
Ia menjelaskan, untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar negeri dan menjaga marwah desa adat di Bali agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi dan lainnya. •Redaksi/Dw