2024-12-22 7:10

Oknum BRI Berulah Nasabah David Rahardja Kehilangan Aset dan Akses Kredit

Share

HARIAN PELITA — Kasus hukum antara David Rahardja (DR) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus menjadi sorotan publik.

Kasus ini bermula pada Desember 2022, ketika DR, seorang pengusaha asal Jakarta mengaku dirugikan kebijakan BRI dianggap tidak sesuai prosedur perbankan.

Akibatnya DR mengalami kerugian besar, termasuk kehilangan akses kredit di berbagai bank akibat masuknya namanya dalam daftar hitam perbankan, saat memberikan keterangan pers dirumah pemenangan posko Ridho (Ridwan Kamil – Siswono) Jumat, (15/11/2024)

Awal mula permasalahan
Pada 9 Desember 2022, DR menyerahkan kunci properti kepada BRI di kantornya di Kelapa Gading, Jakarta, dengan anggapan bahwa kewajibannya sebagai nasabah telah selesai.

Namun ketika mencoba membuat berita acara penerimaan kunci beberapa waktu kemudian, muncul kesalahpahaman administratif. DR merasa kewajibannya telah usai, sementara BRI tetap mencatat bahwa masih ada tanggungan utang.

Menurut DR, jika BRI menjelaskan dengan jelas bahwa penyerahan kunci tidak berarti utangnya lunas, ia dapat mengambil tindakan seperti menjual aset untuk menutup pinjaman tersebut. Sayangnya, informasi ini tidak pernah disampaikan oleh pihak BRI.

Langkah hukum dan penetapan tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yaitu KPP dari pihak BRI. Tersangka dituduh melanggar Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan karena tidak menjalankan langkah perbankan yang transparan dan melakukan pencatatan palsu.

DR juga menyatakan bahwa BRI tidak memberikan informasi yang jelas terkait status utangnya pasca penyerahan kunci. Ia menilai ini sebagai kelalaian yang berujung pada kerugian besar bagi dirinya.

Akibat tindakan BRI yang dinilai tidak profesional, DR tidak hanya kehilangan aset tetapi juga mengalami kerugian besar dalam bentuk proyek-proyek yang batal terlaksana. Nama DR yang masuk daftar hitam membuatnya sulit mendapatkan pendanaan dari bank lain, meskipun ia memiliki aset yang bisa dijaminkan.

“Kerugian ini bukan hanya soal materi, tapi juga nama baik saya di dunia perbankan. Proyek besar yang sudah direncanakan terhenti karena modal yang seharusnya ada, tidak bisa saya dapatkan,” jelas DR. Hingga saat ini, tidak ada permintaan maaf atau itikad baik dari BRI untuk menyelesaikan kasus ini. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *