
Owner PT Hikmat Fashion Jadi Saksi Pemalsuan Dokumen Keimigrasian
HARIAN PELITA — Pemilik PT Hikmat Fashion menjelaskan kasus pemalsuan dokumen keimigrasian untuk mengurus Exit Permit Only (EPO) dilakukan oleh karyawannya, Malek Hafian. Malek Hafian kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Hikmat Salih Ahmed pemilik perusahaan sekaligus Direktur Utama di PT Hikmat Fashion mengatakan Malek Hafian merupakan karyawannya. Malek dipekerjakan ditempatnya sebagai Direktur Produksi dengan upah atau gaji kisaran Rp 25-30 juta.
Hikmat menegaskan ia mendatangkan Malek Hafian dari luar negeri. Malek Hafian merupakan warga negara asing asal Suriah. Kehadirannya di PN Jaktim tak lain sebagai saksi dalam perkara pemalsuan dokumen keimigrasian. EPO adalah proses pengembalian dokumen keimigrasian yang menjadi tanda berakhirnya izin tinggal orang asing di Indonesia.
“Selama kita tahu itu ada pemalsuan, kita langsung ke kantor Imigrasi karena sebetulnya hubungan orang asing dengan perusahaan kita. Karena ini memang peraturan yang sudah jelas sesuai prosedur keimigrasian,” ujar Hikmat Salih Ahmed, Kamis (18/1/2024).
Ia menambahkan, tenaga kerja yang di datangkan dari luar negeri maka segala biaya transportasi ditanggung oleh perusahaan hingga perjanjian kontrak berakhir. Termasuk administrasi kepulangan tenaga kerja tersebut menggunakan pesawat ditanggung oleh PT Hikmat Fashion melalui agensi yang telah ditentukan.
Hal ini, kata dia, terdakwa Malek Hafian tidak melalui prosedur keimigrasian yang telah ditentukan di Indonesia. Pada saat itu, Hikmat baru mengetahui setelah meeting internal bahwa Malek Hafian diduga melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah meminta keterangan Elvina Agnestia Cahyani selaku HRD di PT Hikmat Fashion perihal pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen ini dilaporkan oleh Elvina ke Polda Metro Jaya.
“Jadi dia langsung memalsukan dokumen untuk persyaratan kepengurusan EPO dan dia (Malek) sudah pindah secara tidak sah,” jelas Dirut PT Hikmat Fashion.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Malik dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Sementara, Elvina Agnestia Cahyani selaku HRD PT Hikmah Fashion menegaskan bahwa dirinya yang melaporkan Malek Hafian ke polisi. Ia menandaskan, Malek Hafian diduga memalsukan dokumen, stempel dan tandatangan dirinya.
Sebelum perkara ini naik ke persidangan, dia pun telah melakukan pengecekan dokumen ke kantor Imigrasi atas izin dari PT Hikmat Fashion. Lalu, Elvina mengatakan pemasukan diketahui dirinya setelah mendapatkan informasi dari Dirut PT Hikmat Fashion.
” Dugaan ini tanda tangan saya yang dipalsukan. Iya, saya yang melaporkan pemalsuan dokumen juga stempel dan juga tanda tangan saya,” kata Elvina.
Menurutnya, di Aeon Mall Cakung Jakarta Timur ditegaskan Elvina bahwa Malek Hafian telah mendapatkan EPO. Hal ini disampaikan oleh Malek secara spontan ketika meeting internal perusahaan. Kemudian, ia pun membantah karena tidak pernah memberikan surat permohonan dan tanda tangan kepada Malek Hafian. •Redaksi/Dw