2024-12-22 10:15

Panitera PN Jaktim Ditahan Kejati Jakarta Dikasus Sita Eksekusi Uang Rp244,6 M Tanah Pertamina

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp.244,6 miliar melibatkan obyek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Daerah Khusus Jakarta Syahron Hasibuan SH MH menegaskan penahanan terhadap RP dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan.

“Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Terpidana AS,” Rabu (30/10/2024).

Syahron mengatakan, uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor: 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS.

Kasipenkum Kejati Jakarta menambahkan, suap diberikan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh saksi DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” ujar Syahron.

Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, kata Syahron, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan tersangka RP di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan.

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan oknum peradilan, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia,” ungkapnya. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *