2025-05-24 2:56

Pelaku Bom Bali Divonis 15 Tahun Penjara

Share

HARIAN PELITA — Salah satu pelaku terlibat dalam kasus bom Bali 1 Arif Sunarso alias Zulkarnaen, divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu 19Januari 2022.

Sebelumya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa Arif Sunarso menurut Jaksa terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang undang Nomor 15 tahun 2003 dalam peristiwa bom Bali 1 dan menyembunyikan DPO teroris Upik Lawanga.

Atas tuntutan jaksa tersebut, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan (pleidoi) .

Dalam pembelaan itu kuasa hukum terdakwa menyatan bahwa Undang undang No 15 tahun 2003 dalam peristiwa yang terjadi sebelum Undang undang tersebut berlaku, sehingga tidak dapat dikenakan kepada terdakwa dan hal itu UUD 1945.Karenanya, kuasa hukum meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis pada terdakwa menjadi 15 tahun. Atas vonis hakim tersebut, Jaksa langsung menyatakan banding.

Diketahui, terdakwa merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang juga ikut merumuskan pembentukan organisasi JI dan ikut menyusun PUPJI merupakan pedoman perjuangan JI. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Diklat/Tabrid militer yang berada dibawah bidang Tajnit dan juga menjabat sebagai Ketua Tim Khoos.

Setelah terdakwa ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Bali pada tahun 2002,terdakwa lalu bersembunyi. Selama dalam persembunyian, terdakwa berpindah pindah lokasi. Sempat berada di Solo, Kudus dan menemui sejumlah anggota lainnyalainnya hingga ahirnya dia ditangkap pada 2019 lalu. ●Red/Zulkarnain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *