
Penahanan 3 Oknum Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta
HARIAN PELITA — Penahanan tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) membebaskan terdakwa Gregrorius Ronald Tannur dipindahkan ke Jakarta.
Ronald Tannur menjadi terdakwa setelah menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas pada Selasa dini hari, 3 Oktober 2023 lalu.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan pemindahan pemanahan terhadap tiga tersangka.
Ketiga oknum hakim itu yakni Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M) dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) ke Jakarta.
“Adapun tim Penyidik mendatangkan ketiga tersangka untuk menjalani pemeriksaan kembali di Kantor Jampidsus Kejaksaan Agung,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa (5/11/2024).
Harli mengungkapkan, setelah menjalani pemeriksaan tersangka Heru Hanindyo akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian tersangka Erintuah Damanik dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang dan tersangka Mangapul dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Pada kesempatan sama, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA).
Selain itu tim penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejati Jatim terhadap CRT merupakan adik kandung dari terdakwa Ronald Tannur dan ET selaku ayah dari terdakwa Ronald Tannur.
“Terdakwa Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng,” kata Harli.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas nama tersangka Zarof Ricar, tersangka Erintuah Damanik, tersangka Heru Hanindyo, tersangka Mangapul dan tersangka Lisa Rahmat (LR).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung. ●Redaksi/Dw