2024-05-09 12:49

Penyidik Tangani Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Fahrenheit Diminta Lakukan Ini

Share

HARIAN PELITA — Permohonan sekaligus legal opinion disampaikan penasihat hukum dari IL dan DB, dua tersangka kasus dugaan penipuan robot trading fahrenheit, Yahya Tonang Tongqing, kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

Pada permohonan ditujukan pada Jumat 1 April 2022 itu, pihaknya meminta supaya penyidik meninjau ulang unsur pidana disangkakan terhadap kliennya.

“Dengan alasan agar kiranya proses penyidikan meneliti ulang dan mempertimbangkan apakah ada unsur pidana yang dapat disematkan pada klien kami diatas yang diduga turut serta melakukan perbuatan dan atau menyediakan sarana untuk melakukan tidak pidana penipuan dan atau perjudian melalui media elektronik dan atau tindak pidana perdagangan illegal dan atau tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP,” beber Yahya dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).

Menurutnya , ada beberapa alasan dengan harapan supaya penyidik meneliti ulang status tersangka kliennya. “Bahwa tuduhan yang disangkakan terhadap kedua orang klien saya diatas adalah diduga ‘turut serta’ (deelneming) melakukan perbuatan dan atau menyediakan sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan dan atau perjudian melalui media elektonik,” ujar Advokat muda jebolan Untag 1945 dari Kalimantan Timur ini

Sementara, tutur dia, berdasarkan hasil komunikasi dengan kliennya itu, diketahui bahwa eksistensi kedua kliennya adalah murni sebagai karyawan yang melamar bekerja pada perusahaan PT Lotus Global Buana.

“Yang penanggungjawab korporasi adalah Direktur Hendri Susanto dan Dadan Abdurohman dan mendapatkan gaji UMR tiap bulan tidak ada bonus lain selain itu. Bahwa klien saya tersangka IL diminta mengerjakan konten bersifat edukatif terkait trading, namun tidak ada bersifat promosi atau posting kegiatan, ataupun informasi terkait trading, sementara tersangka DB kerjanya hanya sebagai admin. Depo, artinya secara khusus kedua klien saya tidak ditugaskan menawarkan jualan/mengajak investasi trading,” tandasnya. ●Red/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *