Perjuangan Rini Soegiyono ke Amerika Terungkap Saat Eksekusi Anak di Jakarta Timur
HARIAN PELITA — Rini Eka A Binti Soegiyono menyampaikan ia pernah menggugat perwalian anak. Gugatan itu diperkirakan pada tahun 2022 dinyatakan telah inchracht.
Rini mengungkapkan ia sempat ditolak bersilaturahmi saat menyambangi keponakannya yaitu F dan F di Perumahan Nuansah Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur.
Kala itu, ia sebagai Pemohon Eksekusi menyerahkan kedua anak itu dihadapan juru sita Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur.
Menurutnya, F dan F setelah ditinggal meninggal dunia oleh kedua orang tuanya sempat tinggal bersamanya.
“Paling tidak anak-anak kalau buat saya sudah menyerahkan-lah sebagai wali yang punya keputusan hukum yang sudah inkracht. Karena sekarang anak-anak disana itu,” terang Rini, Kamis (17/10/2024).
Rini menyebutkan kedua anak tersebut pernah tinggal bersamanya 8 bulan lamanya. Ketika bersamanya, F berusia 12 tahun dan F berusia 7 tahun. Rini sendiri merupakan kakak kandung dari almarhumah Niar Ruri Soegiyono. Kedua anak ini, F dan F merupakan putri kandung dari pasangan almarhum Andri Wiranova dan almarhumah Niar Ruri Soegiyono.
Ia menyayangkan saat ekseskusi yang dilaksanakan PA Jakarta Timur tidak bisa berkomunikasi langsung dengan kedua keponakannya. Rini menegaskan permohonan eksekusi diajukan olehnnya. Pihaknya pun telah menyerahkan tanggung jawab atas kedua anak ini ketika eksekusi.
“Saya sudah memperjuangkan hak-hak mereka dari pihak ibunya (alm Nias Ruri Soegiyono) untuk ganti rugi semuanya sudah selesai dan aman di Amerika sampai mereka berusia 21 tahun,” kata Rini.
Sementara Susanti Agustina selaku kuasa hukum Rini Eka A menandaskan bahwa pengajuan wali terhadap kedua anak tersebut sudah diputus hingga tingkat Kasasi tahun 2022 lalu.
Ia menjelaskan, saat itu perwalian F dan F dimenangkan oleh kliennya, Rini. Menurutnya, Rini memperjuangkan hak-hak kedua anak ini hingga ke Amerika setelah ditinggal oleh kedua orang tuanya.
“Memang saat itu seharusnya segera dieksekusi pada Tahun 2022 jadi nggak masuk angin. Ini sudah 2 tahun baru-lah dilaksanakan eksekusi,” tegasnya.
Sekedar informasi, adik kandung Rini yakni Nias Ruri Soegiyono meninggal dunia bersama suaminya Andri Wiranova. Ayah dan ibunya meninggal dunia setelah pesawat Lion Air JT-610 yang ditumpanginya jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat sekitar 2018 lalu.
F dan F ialah putri kandung pasangan almarhum Andri Wiranova dan almarhumah Nias Ruri Soegiyono. Ketika itu, ayah kedua tersebut bertugas sebagai Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung. ” Ibunya itu adik beliau (Rini) namanya ibu Niar itu meninggal dalam keadaan tidak wajar dalam keadaan jatuh pesawat Lion Air itu,” ujar kuasa hukum Rini.
Lebih lanjut, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan kepada kedua tersebut, F dan F terkait hak-hak mereka saat eksekusi. Agustina menyebutkan kedua anak itu berhak mendapatkan sejumlah uang atas meninggalnya orang tua mereka dari kecelakaan pesawat.
Kata dia, setelah berusia 21 tahun F dan F bisa memproleh sejumlah uang berkat perjuangan dari kliennya, Rini. Selain kedua anak tersebut, menurut Agustina, tidak satupun yang bisa mencairkan uang itu. Rini memperjuangkan hak-hak kedua anak ini dengan biaya pribadinya ke Amerika.
“Ada uang sekian dan kita tidak bisa menyebutkan jumlahnya dan itu rahasia. Dan itu ibu Rini menyampaikan ini ada suratnya, ada dokumennya. Nantinya untuk kalian ketika umur 21 tahun kalian akan mencari ibu Rini,” bebernya.
Selain itu, kuasa hukum Rini juga menyinggung atas kehadiran anggota PPA Polres Jakarta Timur dituding tidak berada pada posisi tengah saat eksekusi dilaksanakan oleh PA Jakarta Timur. Ia mengatakan seharusnya tim PPA memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan berpihak. ●Redaksi/Dw