2024-12-22 2:31

Permohonan Praperadilan PT Duta Palma Group Ditolak

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Estiono menolak permohonan praperadilan diajukan PT Duta Palma Satu terhadap Kejaksaan Agung, Kamis (12/12/2024).

Hakim Tunggal Estiono saat membaca putusannya menyatakan, dalam pokok perkara, permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima.

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya Kamis (12/12/2024), di Jakarta.

“Putusan ini mengakhiri proses praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon terhadap Kejaksaan Agung, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” katanya.

Seperti diketahui permohonan praperadilan ini diajukan oleh PT Duta Palma Satu beserta afiliasi, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, PT Aset Fasific, Surya Darmex, dan Yayasan Darmex sebagai Pemohon melawan Kejaksaan Agung, yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai Termohon.

Menurut Harli putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum, dan memberikan kejelasan atas kewenangan proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon.

“Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan ini, dan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar,” ujar Harli. ●Redaksi/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *