Permudah Masyarakat, PN Jaktim Luncurkan Aplikasi e-SIYanBankum
HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Kelas IA Khusus meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Bantuan Hukum (e-SIYanBankum). Pelayanan bantuan hukum secara daring ini dapat diakses masyarakat melalui perangkat elektronik.
Sistem Informasi Pelayanan Bantuan Hukum atau e-SIYanBankum secara resmi di rilis oleh Ketua PN Jaktim Ikhwan Hendrato bersama Wakil Ketua PN Jaktim Darius Naftali. PN Jaktim menyampaikan aplikasi e-SIYanBankum ini dapat diakses melalui website resmi (siyanbankum.pn-jakartatimur.go.id.).
Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses melalui media sosial seperti Instagram, YouTube serta Facebook resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Darius Naftali menyampaikan bahwa e-SIYanBanKum adalah langkah pembaharuan dibidang digitalisasi mengenai pelayanan hukum.
“Yang kami sediakan secara online kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi,” Rabu (20/11/2024).
Kemudian, masyarakat kelompok rentan diantaranya perempuan, anak dan penyandang disabilitas menurutnya bisa berkesempatan untuk mengakses informasi serta mendapatkan layanan bantuan hukum yang disediakan di pengadilan.
Darius menegaskan, aplikasi e-SIYanBankum didalamnya tersedia informasi tentang konsultasi serta pelayanan dokumen hukum.
Adapun tujuan utama aplikasi terbaru tersebut adalah untuk tercapainya akses keadilan, meringankan beban biaya dan mempermudah masyarakat dalam melakukan interaksi konsultasi hukum dengan advokat
“Posbakum secara virtual melalui chat, Vidio call tanpa harus datang ke PN Jakarta Timur untuk konsultasi,” ujar wakil ketua PN Jaktim. ●Redaksi/Dw