2024-12-22 4:10

PN Bekasi Potensial Langgar Aturan Jika Terus Laksanakan Eksekusi Lahan PT Hasana Damai Putra

Share

HARIAN PELITA — PT Hasana Damai Putra Desak PN Bekasi Hentikan Eksekusi Lahan melanggar prosedur hukum
PT Hasana Damai Putra menilai bahwa rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dapat melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Eksekusi tersebut dianggap bertentangan dengan putusan pengadilan yang sah dan masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Perusahaan dengan tegas menolak eksekusi mengabaikan dua putusan berbeda tentang status lahan tersebut.

Fajar S Kusumah, kuasa hukum PT Hasana Damai Putra, menyatakan bahwa tindakan PN Bekasi dapat menimbulkan kerugian material dan immaterial, serta berpotensi melanggar prinsip keadilan.

PT Hasana Damai Putra juga telah mengajukan dua langkah hukum, yaitu Peninjauan Kembali kedua ke Mahkamah Agung dan gugatan bantahan eksekusi di PN Bekasi.

Perusahaan menuntut PN Bekasi untuk menghentikan eksekusi hingga ada keputusan final dari Mahkamah Agung. PT Hasana Damai Putra juga menegaskan akan melaporkan setiap pelanggaran prosedur hukum kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *