2024-12-22 7:40

PN Jaksel Tolak Tuntutan PT LHG Ingin Kuasai Aset Hotel Golden Tulip Balikpapan

Share

HARIAN PELITA — Gugatan yang dilayangkan oleh PT Legacy Hotel Group (LHG) yang ingin menguasai aset pengelolaan dan hasil keuntungan hotel Golden Tulip Balikpapan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara tersebut, PT Legacy Hotel Group menggugat tiga korporasi yakni PT Karunia Indo Alam (KIA), PT Wijaya Karya Reality (WIKA), dan PT Helindo Kelolasarana Sejahtera (HKS).

“Bahwa sejatinya perkara tersebut merupakan gugatan wanprestasi dari Legacy kepada WIKA karena, perjanjian KSO diputus oleh WIKA, sehingga Legacy tidak mempunyai hak untuk mengelola Hotel Golden Tulip Balikpapan,” kata Business development Manager PT KIA Nurvika Anjarini kepada wartawan baru-baru ini.

Ia mengungkapkan dalam pelaksanaannya PT KIA yang menaungi hospitality ingin menyelamatkan aset dengan menunjuk PT HKS sebagai perusahaan pengelolaan aset Golden Tulip Balikpapan Hotel and Suites. Sementara, PT LHG menunjuk PT WIKA untuk meneken kontrak pengelolaan yang dikenal dengan Hotel Management Agreement (HMA).

“Semenjak PT WIKA memutus kontrak dengan Legacy, secara otomatis pengelolaan Hotel Golden Tulip Balikpapan diambil alih oleh WIKA,” ujar Nurvika yang juga Owner Representative Golden Tulip Balikpapan Hotel & Suites.

Golden Tulip Balikpapan yang telah beroperasi sejak tahun 2019, Nurvika mengungkapkan PT LHG salah sasaran dengan menuntut PT KIA dan PT HKS untuk mengganti rugi dengan nilai fantastis.

“Dalam gugatan yang diajukan PT Legacy, mereka meminta ganti rugi materil sebesar Rp 6,5 miliar dan immateril Rp 100 miliar,” Nurvika menuturkan.

Selama perkara berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nurvika memastikan operasional Hotel Golden Tulip Balikpapan tidak terganggu dan tidak ada penahanan aset oleh pihak pengadilan. “Tidak ada penyitaan aset karena dalam gugatan nomor 421/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel sudah diputus dengan amar tidak dapat diterima,” tandas Nurvika.

Meski demikian, Nurvika kecewa dengan upaya hukum PT LHG yang telah membuat citra buruk PT KIA maupun PT HKS terkhusus Hotel Golden Tulip Balikpapan yang berusia 5 tahun itu.

“Nama baik GT Balikpapan sangat tercoreng, karena permasalahan tersebut bukan dari GT Balikpapan tetapi permasalahan antara WIKA dengan PT Legacy. Kami akan menseleksi lebih ketat lagi terhadap rekanan kerjasama,” ia menegaskan.

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan PT Legacy Hotel Group yang dianggap sumir karena tidak menyebutkan dengan tegas tergugat yang dimaksud dalam dalil gugatan. Gugatan pun tidak jelas karena petitum mengenai provisi tidak didasarkan dan didukung dengan posita yang diuraikan secara jelas.

Parahnya, gugatan dinilai salah sasaran karena permintaan ganti rugi oleh PT LHG kepada PT KIA dan PT HKS didasarkan pada perjanjian KSO yang dibuat antara PT WIKA dengan PT LHG. Faktanya, PT KIA dan PT HKS bukan pihak dalam perjanjian KSO sehingga keduanya tidak dapat dituntut ganti rugi. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *