2024-12-14 19:30

Produsen Youtube Haris Azhar Beberkan Judul Podcast Pencemaran Nama Baik LBP

Share

HARIAN PELITA —- Produser kanal Youtube Haris Azhar, Agus Dwi Prasetyo bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Kala itu, saksi Agus menegaskan video diperoleh secara faktual. Kata dia, ‘Lord Luhut’ ditulis sebagai judul podcast Haris dan Fatia Maulidiyanti.

Ide menggunakan judul tersebut atas inisiatif dirinya. Agus juga mengaku dipersidangan bahwa dirinya berprofesi sebagai reporter. Lalu, dia menyampaikan video yang diduga mencemarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) di publish setelah disetujui oleh Haris Azhar.

“Judul dari saya, waktu itu seingat saya tidak ada (koreksi),” kata saksi Dwi Prasetyo, Senin (3/7/2023).

Kemudian, pada unggahan Youtube ini nama Luhut di catut karena sosok yang populer dimasyarakat. Selain itu, banyak jenderal disebutkan dalam video tersebut oleh saksi di ruang sidang. Video yang diperoleh oleh saksi dianggap telah sesuai dengan kajian.

Saksi menambahkan, bukan hanya podcast terkait Luhut saja, namun ditempat lainnya seperti di Medan di bahas ke dalam podcast yang ia buat. Sumber informasi ini menurutnya diperoleh melalui sejumlah NGO.

“Jumlah subscribe saya tidak ingat. Saya tidak tahu,” ujar saksi Agus.

Lebih lanjut, isi rekaman podcast yang dipermasalahkan Luhut sempat dipertanyakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait jeda isi video ini. Yanuar Adi Nugroho salah satu tim JPU turut bertanya pada saksi terkait kolom komentar pada akun Youtube tersebut.

“Saat anda (saksi) upload itu kan belum ada komentar, kemudian saat ini sudah ada komentar. Saudara tahu jumlah komentar?,” tanya JPU Yanuar.

Saat itu, Yanuar ingin mengetahui jumlah komentar mulai dari tahun 2021 hingga 2022 kepada saksi. JPU pun mempertanyakan isi komentar-komentar yang ada didalam unggahan kasus ITE ini.

“Saudara sudah 20 video untuk banyaknya komentar atau viewer yang mana,” kata JPU.

Sekedar informasi, sidang kali ini tiga orang dijadikan saksi oleh JPU. Saksi-saksi ini diantaranya purnawirawan TNI Paulus Prananto dan juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Tobacom Del Mandiri (TDM). PT Tobacom Del Mandiri (TDM) merupakan bagian dari PT Toba Sejahtera yang saham minoritasnya dimiliki oleh Luhut Binsar Pandjaitan atau LBP.

Kemudian, JPU pun menghadirkan saksi lainnya yakni Hedi Melisa yang merupakan Direktur Utara PT Toba Sejahtera dan terakhir ialah saksi Agus Dwi Prasetyo yang merupakan Produser Youtube Haris Azhar.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *