
PT Damai Putra Group Digugat ke PN Bekasi
HARIAN PELITA — Setelah Putusan Sela yang tidak dibacakan terbuka di PN Cikarang mengabulkan eksepsi tergugat PT Kirana Damai Putra yang merupakan bagian dari PT Damai Putra Group tentang kompetensi relatif.
Pihak penggugat Reky Rompis yang merupakan konsumen developer perumahan kembali mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Sidang perdana dipimpin Hosiana Sidabalok SH selaku ketua majelis dengan didampingi hakim anggota yakni Ketut Pancaria SH dan Moh. Nurazizi SH. Diketahui, Perkara Nomor: 34/Pdt.G/2024/PN.Bks. Sidang perdata digelar pada Selasa 23 Januari 2024. Agenda tersebut akan dilanjutkan dengan mediasi antara penggugat Reky Rompis dengan tergugat PT Kirana Damai Putra Group.
Perkara berawal dari rencana pembelian satu unit rumah di Cluster Asera Nishi Kota Harapan Indah. Kemudian, Reky Y Rompis warga Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menggugat PT Kirana Damai Putra Grup lantaran uang muka yang diberikan senilai Rp133,9 juta tidak dapat dikembalikan dengan dalih telah mengundurkan diri.
Kuasa Hukum penggugat Polma Tua P. Lumbantoruan SH menegaskan bahwa gugatan perdata saat ini sedang memasuki proses persidangan dan akan melalui sidang mediasi pada Kamis (1/2/2024). Ketua Majelis Hakim Hosiana Sidabalok SH meminta kehadiran prinsipal kedua pihak baik penggugat maupun tergugat PT Damai Putra Group dalam sidang mediasi pekan mendatang.
“Prinsipal (tergugat) harus hadir ya,” jelas Pengacara Polma Tua P. Lumbantoruan SH menirukan ucapan ketua majelis saat persidangan pembuka.
Polma menjelaskan, selama persidangan perkara ini berlangsung di PN Cikarang. Meski sebelumnya, menurutnya pihak prinsipal tidak pernah hadir ketika sidang digelar. Namun, pihak prinsipal hanya diwakili oleh kuasa hukum ketika sidang. •Redaksi/Dw