2024-12-22 3:57

Putusan PN Jaksel: 179 Korban CPNS Bodong Menang, Oi dan Rafli Dihukum Ganti Rugi Rp8,1 Miliar

Share

HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan tuntutan 179 korban penipuan CPNS bodong, memerintahkan Olivia Nathania (Oi) dan mantan suaminya, Rafli, untuk mengganti kerugian senilai Rp 8,1 miliar.

Keputusan ini disambut dengan sorak sorai dan ungkapan syukur dari para korban yang telah lama menanti keadilan.

Desi Hadi Saputra, SH, kuasa hukum para korban, menyatakan bahwa jika Oi dan Rafli tidak membayar ganti rugi sesuai putusan, pihaknya akan menyita aset yang telah terdata atas nama Oi.

“Kami sudah mengantongi aset Oi, dan penyitaan akan dilakukan segera jika tidak ada pembayaran,” ungkap Desi.

Kasus ini melibatkan korban-korban yang tertipu dengan janji palsu terkait perekrutan CPNS, yang mengakibatkan kerugian besar bagi mereka.

Sejumlah korban bahkan meninggal akibat stres, seperti yang disampaikan Desi mengungkapkan bahwa mereka telah berusaha melalui berbagai cara untuk mendapatkan keadilan, namun selama ini Oi dan Nia Daniaty terus menghindar dari tanggung jawab.

Salah satu korban, Agustin, mengalami kerugian hingga Rp 1,7 miliar, yang menyebabkan penderitaan berat bagi keluarganya.

“Selain saya, ada 7 anggota keluarga saya yang menjadi korban. Kami sudah cukup lama menunggu, jangan lagi coba menghindar dari tanggung jawab,” tegas Agustin.

Dengan putusan ini, diharapkan Oi dan Rafli segera memenuhi kewajibannya untuk membayar ganti rugi kepada 179 korban yang telah menderita akibat penipuan CPNS bodong ini. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *