Saat Dicecar Jaksa, Empat Saksi Mengaku Tak Pernah Melihat Order PT LGI
HARIAN PELITA —- Sidang kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan modus suntik modal untuk pengadaan alat kesehatan, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sidang pada hari ini, Kamis 7 Juli 2022,kuasa hukum terdakwa menghadirkan empat saksi meringankan. Keempat saksi itu masing-masing, Viander, Tendi, Diana dan Billy.
Keempat saksi ini juga sebagai penyuntik modal yang hingga kini, uang mereka bernilai miliaran rupiah, belum kembali. Dalam sidang terungkap, saksi Billy juga merupakan karyawan PT Limeme Grup Indonesia (LGI) milik terdakwa Kevin Lime.
Para saksi mengaku, pernah melihat sejumlah barang alat kesehatan, seperti masker di Ruko milik Kevin Lime.
Mereka juga mengaku, selama pembayaran dari Kevin Lime lancar. Namun setelah Kevin Lime dilaporkan ke Polisi oleh saksi pelapor, Ricky dan Bella, pembayaran itu tersendat.
Para saksi mengaku tertarik menanamkan modal, karena melihat keberhasilan dan kegigihan terdakwa Kevin Lime dalam menjalankan bisnis, Apalagi menurut saksi, mereka sama sama satu kampus di perguruan tinggi di Jakarta.
Saksi mengatakan, awalnya ada yang masuk ke perusahaan Kevin Lime itu melalui saksi Bella dengan keuntungan 15 hingga 25 persen.
Namun ketika di cecar oleh Jaksa, apakah mereka pernah melihat langsung order barang alat kesehatan yang dimaksud oleh terdakwa, keempat saksi mengaku tidak pernah. Mereka hanya melihat barang berupa masker ada di Ruko milik Kevin Lime.
Saksi Billy yang juga merupakan karyawan Kevin Lime, saat ditanya Jaksa mengakui, pernah diajak Kevin Lime berwisata keluar negeri dengan biaya pesawat, hotel dan akomodasi, ditanggung oleh Kevin Lime.
Kemudian diakhir persidangan, ketika Ketua Majelis Hakim bertanya, siapakah yang beruntung dan yang mendapat setoran modal tersebut, keempat saksi dengan tegas mengatakan Kevin Lime.
Sementara itu usai sidang, kepada wartawan saksi pelapor, Ricky Tratama menyesalkan pengakuan saksi Billy yang menyatakan bahwa terdakwa Kevin Lime dan kawan kawan tidak pernah membuka lebih dari 1projek dalam tentang waktu yang bersamaan.
“Faktanya seperti yang pernah saya katakan dalam BAP dan saat diperiksa sebagai saksi di persidangan, Kevin Lime jugy membuka lebih dari satu project dalam rentang waktu yang bersamaan. Buktinya, project yang tidak terbayarkan dua project yakni APD dan masker, sehingga menimbulkan kerugian bagi kami para korban,” kata saksi pelapor, Ricky Tratama.
Selain keempat saksi, pada sidang lanjutan Selasa mendatang, Kuasa hukum terdakwa akan menghadirkan tiga saksi meringankan.
Hingga saat ini, keempat terdakwa yakni, Kevin Lime, Vinsent, Michael, Doni Yus Okky Wiyatama, masih mendekam dibalik jeruji besi. ●Red/Zulkarnain