2025-05-23 23:43

Saksi Pencemaran Nama Baik Dinilai Haris dan Fatia Tidak Konsisten

Share

HARIAN PELITA — Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar mengatakan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan membungkam kebebasan berekspresi.

Kasus yang tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dinilai oleh Haris merupakan bagian dari rekayasa penguasa.

“Kasus tersebut kita namakan rekayasa dimana peradilannya banyak saksi-saksi yang tidak konsisten, saksi-saksi yang tidak bisa menjelaskan,” terang Haris, Senin (12/6/2023).

Haris menambahkan, dalam agenda pemeriksaan sejumlah saksi ia melihat bukti-bukti dan saksi dianggap tidak relevan di persidangan. Ia melanjutkan, untuk sidang pekan depan diperkirakan dua orang saksi lainnya akan dihadirkan.

Haris mengatakan, dirinya dan Fatia tersandera sebagai terdakwa dalam kasus ini. Menurutnya, dua orang saksi dari perusahaan yang diduga di miliki oleh Luhut Binsar Pandjaitan atau LBP dijadwalkan akan dimintai keterangannya.

Sebelumnya, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan sempat disebut-sebut di PN Jaktim ketika Luhut menjadi saksi.

“Nanti kita akan lihat lagi soal bagaimana kesaksiannya dan bukti kepemilikan dan soal pertanggungjawaban saudara bapak pimpinan Luhut Binsar Panjaitan,” kata Haris.

Sementara Fatia Maulidiyanti mengatakan sejak awal kasus yang menjerat dirinya dan Haris merupakan keberpihakan penguasa terhadap pengusaha. Kata dia, rakyat pun menderita kerugian dalam kasus ini.

“Dan kita juga tahu pada hari ini yang akhirnya dirugikan secara serta-merta saya dan Haris. Munculnya motif baru penguasa untuk dapat membungkam dan melawan undang-undang,” tegas Fatia. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *