
Satgas SIRI Kejagung Amankan HB Buronan Dugaan Perkara Korupsi
HARIAN PELITA — Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Kejaksaan Negeri Pinrang berhasil mengamankan buronan HB, 59, tersangka perkara korupsi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, buronan HB, warga Jalan Ambo Dondi RT001/RW001, Kelurahan/Desa Pacongan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Pinrang ini, diamankan di Samira Regency, Bekasi, Selasa (3/12/2024), sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi, Sulawesi Selatan, berisi permohonan bantuan untuk memantau/mengamankan Tersangka HB pada perkara tindak pidana korupsi dalam perjanjian sewa menyewa pengelolaan Gedung Mall Pinrang, tahun 2007 – 2024, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.278.555.486.
Pada saat diamankan, Tersangka HB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer.
Selanjutnya tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh buronan DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ujar Harli. ●Redaksi/RS