2024-12-22 3:30

Satgas SIRI Kejagung Amankan Tersangka SH Buronan Perkara Korupsi

Share

HARIAN PELITA – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung),  bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Tengah, dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari), Demak, berhasil amankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), asal Kejati Kalimantan Barat.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Harli Siregar, buronan SH, 66, diamankan pada Kamis (5/12/2024), sekitar pukul 22.50 WIB, di Jalan Lengkong RT007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Berdasarkan Surat Penetapn Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: print-01/Fd/03/2023 tanggal 10 Maret 2023, untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka SH, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah toko (Ruko), perusahaan umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), Cabang Pontianak.

Karenanya bersangkutan disangka melanggar 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1), (2), (3) UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: print -01/O.1/Fd.1/12/2024, telah dilakukan pengamanan terhadap tersangka SH.

“Karena setelah dilakukan pemanggilan secara patut, dan sah sebagai tersangka sebanyak tiga kali serta panggilan secara terbuka melalui media cetak untuk dilakukan pemeriksaan di Kejati, Kalimantan Barat, bersangkutan tidak pernah hadir,” ujar Harli.

Pada saat diamankan cuaca sedang hujan lebat, dan tersangka SH berusaha untuk melarikan diri. Sehingga proses pengamanannya, membutuhkan waktu. Kemudian tersangka dititipkan sementara di Kejari, Demak, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut dan diserah terimakan kepada Tim Kejati, Kalimantan Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena, tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Harli. ●Redaksi/RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *