Sidang Gugatan Atas Tanah Atjang Sarodji di Gelar, Agenda Tanggapan Gugatan Intervensi
HARIAN PELITA DEPOK — Sidang gugatan atas tanah Atjang Sarodji, kembali di gelar dengan agenda tanggapan gugatan intervensi atas tanah Atjang Sarodji.
Gugatan intervensi yang disampaikan oleh penggarap tanah, yang terletak di Jalan Perumahan Jatijajar RT 06 RW 05 Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tepos, Kota Depok Jawa Barat, Rohmat Hidayat, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok,
Selasa (21/12/2021).
Kuasa Hukum Penggugat Atjang Sarodji, Andi Lala, S.H.,M.H, mengungkapkan, agenda dalam sidang ini tanggapan gugatan intervensi.
Andi menyebutkan, ia sudah menyerahkan dokumen tersebut kepada majelis hakim dan selanjutnya akan dimusyawarahkan majelis hakim, apakah penggugat intervensi tersebut layak masuk ke dalam pihak sebagai pihak yang ada dalam gugatan kita ini.
“Di sidang kali ini, kalau di dalam gugat itu yang dapat saya ulas yaitu, penggugat intervensi ini mempunyai hak, karena di batas saksi tanah klain kami itu ada nama orangnya, nama penggugat intervensi sebagai batas sebelah timur berarti penggugat intervensi itu punya hak, tetapi masalah tanah itu nanti akan ada masalah pembuktiannya,” jelasnya.
Andi sambil memperlihatkan lokasi tanah tersebut menuturkan, terkait objek yang dimohonkan sita jaminan, diakui ada prosedurnya, namun permohonan itu akan diperiksa dan akan dikabulkan tinggal menunggu keputusan hakim.
“Kami mencoba memberikan atau menginformasikan kepada majelis hakim bahwa objek tersebut masih berjalan proyek pembangunan rukonya, nantinya kita khawatir, karena pembangunan ruko ini untuk di sewa dan di jual belikan. Nantinya itu ada pihak yang dirugikan. Sehingga kedepannya nanti pihak pembeli akan menjadi pihak yang berperkara juga, berarti akan menambah orang dalam pihak tersebut, maka kita tidak ingin seperti itu,” papar Andi.
Lanjutnya, harapan kita adalah para tergugat itu calling down dulu, kita tunggu proses hukum selesai dan gugatan ini selesai jadi jangan gerasak gerusuk, sampai harus buru-buru dibangun dan dipasarkan untuk di sewa atau di jual.
“Logikanya seperti ini misal, gugatan ini di menangkan oleh pihak kami, lalu nanti siapa yang akan mengganti rugi pihak yan membeli tanah ini, sekalipun nanti pihak sana yang menjual tetapi kita tetap akan terbawa bawa kita jadi masuk ke dalam pusaran kasus itu,” ujarnya.
“Kita berharap tergugat, kita tunggu proses persidangan yang sedang berjalan, supaya lebih jelas duduk permasalahan seperti nanti kedepannya terserah seperti apa,” ujarnya
Lanjut Andi, dari situ sudah ketahuan bila dalam gugatan mereka (pak Rohmat) merasa ada yang diambil haknya berarti memang ada, berarti mereka punya hak untuk membela diri untuk mepertahankan dan mengambil kembali haknya.
“Kami melihat dari dokumen pak Rohmat sendiri, sebagai penggugat intervensi ada namanya di saksi batas di girik punya kami, kondisi fisik tanah yang dapat dilihat sekarang sekitar 1.500an,” utasnya.
Tanah yang diperkarakan dan milik atas nama Atjang Sarodji, diperjelas dulu, misalnya tanah Atjang Sarodji, ada ditengah di pinggir atau dimana? ini yang dimaksud minta sita jaminan. ●Red/Eca
https://www.anugerahlogamabadi.com/jual-besi-siku-surabaya-0812-3191-7719/
https://www.anugerahlogamabadi.com/besi-wf-200/
https://jualbesibetonsurabaya.com/2021/07/12/jual-kawat-bendrat-surabaya/
https://jualbesibetonsurabaya.com/2021/07/08/daftar-harga-besi-siku-surabaya/
https://kapallct.com/sewa-kapal-lct-di-jakarta-murah-terpecaya/
https://kapallct.com/perusahaan-jasa-sewa-kapal-lct-murah-handal-terpercaya/
https://kapallct.com/kapal-lct/
https://ekspedisidisurabaya.com/ekspedisi-murah-surabaya-atambua/
https://ekspedisidisurabaya.com/ekspedisi-murah-surabaya-nabire/
https://www.distributorpipamurah.com/
https://www.alatberatmurah.com/