2024-12-22 2:41

Sidang Wanprestasi Kehadiran Penggugat dan Tergugat Dipertanyakan

Share

HARIAN PELITA — Perkara perdata hutang piutang sebesar Rp250 juta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dameria Simanjuntak selaku majelis hakim menyampaikan kepada para pihak untuk mengunjungi pojok e-ecourt yang terdapat di sekitar kantor PN Jaktim.

Menurutnya untuk mempermudah penggugat dan tergugat mengikuti proses persidangan ini. Kemudian, majelis hakim juga menyinggung tentang kehadiran kedua belah pihak saat sidang dibuka. Salah satu pihak dianggap tidak hadir oleh majelis hakim.

“Penggugat, Tergugat tidak hadir dan turut tergugat tidak hadir,” tanya majelis hakim saat sidang dimulai, Kamis (12/12/2024).

Kemudian, pada sidang pekan lalu majelis hakim juga menegaskan didepan penggugat dan tergugat agar menyerahkan persetujuan ke pojok e-ecourt. Untuk itu, ketika sidang digelar majelis hakim mempertanyakan tahapan-tahapan yang telah diperintahkan olehnya terhadap tergugat.

“Ini kan acaranya persetujuan, saya minggu lalu sidang menerangkan ini agendanya adalah menyerahkan persetujuan ke e-court,” ujar majelis hakim, Kamis (12/12/2024).

Sementara kuasa tergugat pun mengatakan apa yang telah diperintahkan majelis hakim dijalankan oleh pihaknya. Untuk itu, majelis hakim PN Jaktim juga menegaskan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam sidang wanprestasi ini. Persetujuan melalui e-ecourt dikatakan majelis hakim merupakan awal dari tahapan yang diharapkan olehnya.

“Sebenarnya apa yang diperintahkan oleh ibu sudah saya jalankan,” jelas kuasa tergugat berbaju batik hijau.

Sekedar informasi tambahan, gugatan ingkar janji atau wanprestasi ini dilayangkan oleh penggugat, Henry Hutajulu. Penggugat merupakan orang yang meminjam uang terhadap tergugat dengan perjanjian yang telah disepakati.

Dijelaskan, Anggiat Henny Hutajulu orang yang meminjam uang dari tangan penggugat sekitar tahun 2020. Sebanyak dua kali dengan total sebesar Rp250 juta tergugat meminjam uang kepada penggugat. Pertama, 19 Oktober 2020 tergugat memberikan pinjaman senilai Rp50 juta.

Lalu kedua, 5 November 2020 sebesar Rp200 juta dengan jaminan surat tanah berupa SHM Nomor: 08366. Anggiat Henny Hutajulu dalam hal ini sebagai tergugat. Kemudian, istri tergugat yaitu Marni Nababan pun sebagai turut tergugat didalam perkara ini. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *