Sita Eksekusi Kasus Rokok Ilegal Dedi Irwansyah Divonis 3 Tahun Denda Rp6,5 Miliar
HARIAN PELITA — Pengadilan Negeri (PN) Demak mengadili perkara pidana peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah dengan terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irwansyah bersama sejumlah pihak lainnya.
Terdakwa diduga terlibat dalam pengemasan dan distribusi rokok ilegal untuk menghindari kewajiban pembayaran cukai. Hal itu tertuang sesuai putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN.Dmk.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan PN Demak menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dedi selama 3 tahun. Dedi Irwansyah juga dibebankan denda sebesar Rp6,5 miliar.
“Dengan putusan yang menyebut pada pokoknya yaitu pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 2 kali kerugian keuangan negara yakni senilai Rp6.543.321.808 (enam milyar lima ratus empat puluh tiga juta tiga ratus dua puluh satu ribu delapan ratus delapan rupiah),” jelas Harli Siregar, Jum’at (22/11/2024).
Ia menambahkan, jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.
Dalam kasus ini, Jaksa Eksekutor telah melakukan penyitaan sebanyak 2 bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak seluas 105 M2 dan di Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara seluas 78 M2 guna pemenuhan pidana denda sebesar Rp6,5 miliar pasca putusan PN Demak.
Kronologi pada perkara ini diungkapkan oleh Harli yaitu pada 22 Agustus 2022 lalu Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Semarang menerima informasi mengenai aktivitas pengemasan rokok ilegal di sebuah bangunan di Jl Gajah-Dempet, Banjarsari, Demak.
Saat itu, Tim segera melakukan investigasi dan menemukan 17 pekerja yang sedang mengemas rokok batangan menjadi kemasan siap jual. Kapuspenkum Kejagung menyampaikan ketika itu barang bukti yang ditemukan meliputi 4.233.187 batang rokok berbagai merek.
Ribuan batang rokok tersebut tanpa pita cukai, alat pengemasan, dan sejumlah pita cukai palsu. ” Tersangka utama, Dedi Irwansyah, ditangkap pada 10 Januari 2024 di Jepara, setelah penyelidikan intensif. Modus operandinya yakni Tersangka menyewa bangunan sebagai gudang pengemasan dengan dalih untuk ekspedisi,” ujar Harli.
Dalam keterangannya, rokok batangan tersebut berasal dari Jawa Timur dan diangkut menggunakan kendaraan yang dikelola tersangka. Setelah dikemas, rokok ilegal dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per ball.
Pembayaran dilakukan melalui pihak ketiga, termasuk beberapa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan laporan resmi total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp3.271.660.900. Harli menjelaskan dengan rincian cukai Rp2.539.912.200 serta PPN hasil tembakau sebesar Rp477.757.484 dan Pajak Rokok sekitar Rp253.991.220. ●Redaksi/Dw