2024-12-13 20:50

Sucipto Divonis Bebas Istri Terdakwa: Belum Puas Keadilan

Share

HARIAN PELITA —– Sidang putusan dugaan penganiayaan yang menyeret nama Sucipto, Purnawirawan TNI berpangkat Mayor digelar Jumat 10 November 2023 di Pengadilan Negeri Tangerang Banten.

Hakim menyatakan Sucipto bebas murni setelah jalani tahanan 6 bulan tahanan.

Akan tetapi, meskipun hakim menyatakan bebas murni, istri Sucipto Endang Mujiarti tak merasa puas.

Sebabnya rasa keadilan belum didapat suaminya, karena suaminya tidak bersalah tetapi telah menjalani tahanan selama 6 bulan, masih dianggap bersalah.

Satu hari sebelumnya Sidang yang digelar pada Senin (6/11/2023) pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak Sucipto disampaikan oleh tim kuasa hukumnya menyampaikan beberapa poin pembelaan terdakwa.

Pertama menegaskan bahwa Terdakwa Sucipto tidak pernah melakukan perlawanan hukum dan tidak pernah di hukum.

Kedua, membebaskan dan mengurangi hukuman menjadi 6 bulan hukuman pidana sebagaimana tuntutan dari JPU.

Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Terkait pledoi yang sudah disampaikan, istri Sucipto, Endang Mujiarti menegaskan jika sang suami adalah korban pengeroyokan, dan bukan yang selama ini dituduhkan kepadanya, sebagai pelaku penganiayaan.

Endang meyakini jika para pelaku berusaha untuk memenangkan kasus ini dengan berbagai cara, namun dia mengaku tak gentar menghadapinya.

Endang Mujiarti meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Tangerang untuk bisa menegaskan keadilan terhadap sang suami.

Jika putusan bebas untuk sang suami tak diberikan, Endang Mujiarti meminta bantuan hukum kepada Menteri Koordinator Polhukam, Mahfud MD.

Kuasa hukum Sucipto dari kantor hukum Aller Siagian & Partner menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya itu.

Kasus bermula saat Sucipto jadi korban dikeroyok massa menyebabkan hidungnya harus di operasi. peristiwa terjadi di Perumahan Taman Jaya Cipondoh Kota Tangerang, berlangsung pada hari Selasa (11/10/22) silam, namun malah dilaporkan sebagai pelaku kekerasan. •Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *