2025-03-20 17:16

Surat Girik Dijadikan SHM Claudia Setiawan Adukan BPN Jakbar ke Menteri ATR BPN Tanahnya Diserobot

Share

HARIAN PELITA — Claudia Setiawan mengadukan perihal tanahnya di Jalan Menara II Blok 151 No 6 Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat yang diserobot warga ke Kementerian ATR BPN.

Upaya Claudia meminta perlindungan dan bersurat ke Menteri ATR BPN setelah tanahnya diserobot seseorang dan dijadikan sertifikat Hak Milik pada tahun 2022 dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat dengan menggunakan surat Girik yang dikeluarkan Lurah Meruya Selatan.

“Bagaimana bisa tanah tersebut sudah saya beli pada tahun 1998 dengan surat perkavlingan yang diterbitkan Walikota Jakarta Barat sesuai akte notaris. Tiba tiba muncul sertifikat atas nama orang pada tahun  2022  dengan menggunakan surat Girik. Padahal saya punya surat  perkavlingan resmi dikeluarkan walikota Jakarta Barat,” kata Claudia, Kamis (20/4/2025).

Claudia menambahkan tanah yang dibeli tersebut merupakan tanah perkavlingan sesuai dengan kartu perpetakan tanah Kebon Jeruk No001702.

“Bagaimana bisa wilayah tersebut semuanya perkavlingan tiba tiba muncul surat Girik. Ini kan aneh. Kanan kiri surat kavling kenapa ditengah nya muncul Girik,” tambahnya.

Munculnya sertifikat Hak Milik di atas tanah milik Caludia tersebut diketahui setelah pada tahun  2021, Claudia mengajukan permohonan sertifikat melalui PTSL di BPN Jakarta Barat.

Menunggu hingga waktu lama sejak tahun 2021 hingga 2023 tidak ada informasi kelanjutan permohonan sertifikat tersebut,  Claudia akhirnya bersurat ke BPN Jakarta Barat dan mendapat jawaban BPN bahwa lokasi tanah dimohon Claudia sudah ada sertifikat Hak Milik No9352/Meruya Selatan hingga akhirnya Claudia bersurat ke Menteri ATR BPN mengadukan dan meminta perlindungan atas tanah miliknya yang diduga ada bermainnya mafia pertanahan.

“Saya beli tanah tersebut sesuai prosedur melalui akta notaris dan sudah bayar pajak pajaknya. Kenapa hak saya tidak diproses. Kenapa BPN terbitkan SHM No 9352 nama orang dengan hanya Girik. Bukannya surat Girik sudah tidak berlaku lagi oleh Dirjen pajak. Ini kan aneh,” kata Claudia.

Ia menambahkan pihak Kelurahan Meruya Selatan harus bertanggung jawab sebagai pihak yang mengeluarkan surat Girik tersebut.

Padahal pihak kelurahan tahu bahwa di sekitar wilayah tersebut merupakan wilayah dengan surat perkavlingan.

“Jangan jangan surat Girik tersebut diduga bodong atau palsu. Masa ditengah tengah perkavlingan di sekitarnya kanan kiri. Eh di tengah tengah muncul Girik. Aneh bin ajaib,” ujarnya seraya menambahkan.

Diduga itu terjadi melibatkan mafia pertanahan dan akan melaporkan ke pihak kepolisian.


Kementerian ATR BPN melaui Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik pertanahan melalui surat bernomor B/SK 01.03/283-800.37/11/2025 tertanggal 21 Februari 2025 menginstruksikan kepada Badan Pertanahan Nasional BPN Jakarta Barat untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Elo Priyanggodo selaku Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR BPN meminta pihak BPN Jakarta Barat segera melaporkan hasil penelitiannya.

Sebagai informasi bahwa wilayah tersebut merupakan perkavlingan untuk menyelesaikan kasus sengketa perkavlingan Slipi-Tomang sesuai kartu perpetakan/kartu perkavlingan yang diterbitkan Walikota Jakarta Barat tahun 1972 hingga pendaftaran hak hanya bisa melalui legalisasi pihak Wali Kota kepada pemilik kartu perkavlingan sebelum di daftar ke kantor pertanahan. ●Redaksi/owy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *