2024-12-22 11:05

Tanggapi Janji Utang Kapolda, Abraham Samad: Polda Takut Menahan Firli Bahuri

Share

HARIAN PELITA — Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku tidak begitu saja meyakini janji Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan akan membayar ‘utang’ menuntaskan kasus dugaan pemerasan dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Saya melihat, Polda Metro Jaya justru  tidak memiliki keinginan yang kuat untuk sesegera mungkin menuntaskan perkara ini. Polda Metro Jaya sepertinya takut untuk menahan Firli Bahuri,” kata Abraham saat dihubungi pada Jumat (25/10/2024) lalu.

Abraham Samad mengatakan dugaanya, kemungkinan penahanan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri tidak kunjung dilakukan karena antara Firli Bahuri dan pihak Polda Metro Jaya saling menyimpan rahasia.

“Ya bisa jadi ada rasa takut untuk menahan Firli karena masing-masing menyimpan rahasia. Artinya saling sandera begitu,“ katanya.

Terlepas dari dugaan tersebut,  Samad mengatakan,  dirinya selalu mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Ditambahkan Samad berharap janji Kapolda Metro Jaya mengaggap penuntasan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Yusril Yasin Limpo, sebagai utang, bisa segera direalisasikan.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto berjanji akan menuntaskan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

“Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” katanya kepada wartawan di Masjid Al Kautsar Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024) lalu.

Sebagai catatan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.

Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Namun, sejak penetapan tersangka sampai saat ini, Polda Metro Jaya tidak kunjung menahan Firli Bahuri.

Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta beberapa kali mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Polda Metro Jaya diminta melengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.

Belakangan Polda Metro Jaya justru menyatakan bahwa penyidik sedang menelusuri perkara lain yang menjerat Firli. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *