2024-05-12 1:25

Terkait Penipuan Rp1,2 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Agar Tino Kardiman Dijadikan Tersangka

Share

HARIAN PELITA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pimpinan Toga Napitupulu , perintahkan Jaksa agar Tino Kardiman juga dijadikan sebagai tersangka, dalam perkara tindak pidana Rp1,2 miliar.

Tindakan hakim tersebut mendapat apresiasi dari korban penipuan, Kusnadi Tjahyadi. Dimana saat perkara ini disidangkan, hanya satu orang yang diseret sebagai terdakwa yakni, Suhendi.

Perintah hakim agar Jaksa menjadikan Tino Kardiman sebagai tersangka, dalam kasus penipuan dan penggelapan itu, lantaran adanya barang bukti transferan dari korban Kusnadi Tjahyadi ke rekening atas nama Tino Kardiman.

Perkara ini bermula pada Oktober 2017 saat Kusnadi berada di kantornya di PT. GLENINDO yang beralamat di Tanah Sereal Jakarta Barat, dihubungi oleh saksi Tino Kardiman yang diduga telah bersekongkol dengan terdakwa minta bertemu untuk dikenalkan kepada temannya yakni terdakwa Suhendi.

Dan ketika itu saksi Kusnadi menuruti ajakan Tino Kardiman, lalu sepakat bertemu di Cafe Kopitiam yang terletak didepan Rumah Sakit Husada, Jakarta Barat, untuk bertemu dengan saksi Tino dan terdakwa Suhendi.

Dalam pertemuan itu, saksi Tino mengajak Kusnadi agar bekerja sama untuk membangun 2 unit Ruko di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat, yang diakui oleh terdakwa bahwa lahan milik HR Ade Najmudin sudah dibeli dan sudah balik nama.

Untuk meyakinkan Kusnadi agar mengeluarkan uang, terdakwa memperlihatkan proposal 2 unit Ruko dan meminta agar Kusnadi memberikan dana sebesar Rp 1,2 miliar, dengan jaminan bahwa terdakwa akan menyerahkan Sertifikat tanah yang sudah dibalik nama tersebut sebagai jaminan kerja sama pembangunan Ruko dengan perhitungan pengembalian berikut keuntungan sesuai proposal.

Berkat bujuk rayu dan janji manis dari Suhendi dan Tino, akhirnya Kusnadi mau memberikan uang yang diminta dan di transfer ke rekening atas nama saksi Tino Kardiman dan ke rekening terdakwa Suhendi, hingga jumlah seluruhnya mencapai Rp 1,2miliar.

Namun nyatanya janji Tino Kardiman dan terdakwa Suhendi hanya isapan jempol belaka. Sadar dirinya telah ditipu, saksi Kusnadi lalu melaporkan Tino Kardiman dan Suhendi ke Polda Metro Jaya. Akan tetapi anehnya hanya Suhendi yang dijadikan sebagai tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Suhendi, Anggiat BM Manalu, S. Pd, SH menyesalkan sikap jaksa Umriani yang belum juga melaksanakan perintah Majelis Hakim, agar Tino Kardiman juga harus dijadikan sebagai tersangka dan diseret kemeja hijau.

Hal itu disampaikan Anggiat Manalu kepada wartawan usai sidang .

Saat dikonfirmasi wartawan Jaksa mengatakan, bahwa meski Hakim telah memerintahkan pihaknya agar menjadikan saksi Tino Kardiman sebagai tersangka, namun kata dia Hakim belum memberikan surat penetapan kepada Jaksa.

“Kami hanya menjalankan tugas. Kalau ada surat penetapannya , ya kami laksanakan, ” kata Jaksa Umriani. โ—Red/Zulkarnain

3 thoughts on “Terkait Penipuan Rp1,2 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Agar Tino Kardiman Dijadikan Tersangka

  1. Smp dgn vonis pengadilan tgl 22 maret 2022 tersangka Tino Kardiman msh blm diproses juga sm JPU. Bgm dgn wibawa hukum & wibawa majelis hakim yg mulia???
    Sedangkan perintah hakim jelas diucapkan berulang kali kpd JPU di dpn sidang pengadilan yg terhormat bkn di wrng kopi becandaan!!

      1. Terima ksh bnyk sdh memuat berita sy ๐Ÿ™๐Ÿผ๐Ÿ™๐Ÿผ Tp perjuangan msh trs berlanjut thx ๐Ÿ™๐Ÿผ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *