
Terkuak, Saksi Pelapor Kasus Roy Suryo Ngaku Diperiksa Penyidik di SIDHi Cafe
HARIAN PELITA — Sidang kasus UU ITE yang menjerat mantan Menpora, Roy Suryo, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis 17 November 2022 .
Sidang hari ini menghadirkan salah satu saksi pelapor bernama Ardi Wijaya dari lima saksi yang direncanakan.
Dalam penjelasannya didepan Majelis Hakim, terkuak dan terungkap bahwa saksi mengaku diperiksa penyidik Kepolisian di SIDHI Cafe. Diketahui, bahwa SIDHI Cafe ini berlokasi di daerah Grogol, Jakarta Barat.
Bahkan saksi juga mengakui kenal dengan pemilik Cafe tersebut. “Iya saya kenal dengan pemilik SIDHI Cafe, namanya Hendra,” ujar saksi saat dicecar Tim Kuasa Hukum terdakwa Roy Suryo.
Dalam kesaksiannya, Ardi Wijaya juga mengaku saat datang menjadi saksi, dia tidak mendapat surat panggilan resmi dari penyidik. Saksi menyebutkan, dia datang ke Cafe sendiri dan saksi juga mengakui menjadi saksi dalam perkara Roy Suryo itu atas perintah dari Kevin.
“Saya datang dari rumah sendiri. Saya diperiksa di SIDHI Cafe. Ada lima orang penyidik yang hadir dan yang memeriksa saya kalau gak salah ada tiga orang, ” ungkap saksi.
“Kenapa diperiksa di Cafe, kenapa tidak di kantor Polda,” tanya salah satu kuasa hukum terdakwa.
“Alasannya karena di Polda parkirnya susah, ‘jawab saksi.
“Waktu saksi tiba di SIDHI Cafe, ada siapa saja disitu,” cecar kuasa hukum melanjutkan. “Ada, Pak Kevin juga ada,” jawab saksi.
Dan saksi juga mengatakan saat diperiksa tidak didampingi kuasa hukum, namun dia mengakui menandatangani BAP tersebut.
Terkait dengan perkara mengenai meme stupa Candi Borobudur tersebut, kuasa hukum terdakwa menanyakan apakah saksi pernah ke candi Borobudur, namun menurut saksi dia belum pernah ke Borobudur. Selain itu saksi terlihat bingung ketika ditanya bagaimana bentuk wajah Budha yang ada di Borobudur.
“Saksi ini jujur. Jadi justru sebagai saksi fakta yang dihadirkan jaksa, dia malah menguntungkan terdakwa Roy Suryo, ‘ tutur pendukung Roy Suryo yang hadir di persidangan.
Sementara itu ketua Majelis Hakim, berkali-kali menegur Tim kuasa hukum terdakwa dengan alasan menanyakan satu materi secara berulang ulang.
Namun teguran Majelis itu tidak menyurutkan semangat para kuasa hukum untuk terus mencecar saksi, sehingga terungkap beberapa fakta secara jujur dan gamblang dari keterangan saksi.
Seperti diketahui, Roy Suryo diadili dan ditahan terkait dengan kasus penistaan agama yang menggugah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah presiden Jokowi.
Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 Undang-undang No 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang kali ini, Roy Suryo dihadirkan secara langsung dalam persidangan. ●Red/Zulkarnain