
Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19 Asal Sumsel Ditangkap di Cibinong Jabar
HARIAN PELITA — Terpidana korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 Leksi Yandi SP diamankan tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Tabur Kejati Sumsel) saat berada di SPBU Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat.
Terpidana Leksi Yandi SP Bin Kusnadi berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tanpa dihadiri oleh terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari SH MH menyampaikan Leksi Yandi SP merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 pada 34 Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Muaradua Kisam Kabupaten OKUS Tahun Anggaran 2022.
Atas perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp734.778.813,- atau sekitar Rp734 juta. Vanny mengungkapkan Leksi Yandi SP masuk daftar pencarian orang (DPO).
Terpidana Leksi Yandi SP terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan PN Palembang.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Kamis (6/2/2025).
Selain itu, Leksi Yandi pun dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp734.778.813.
Kemudian, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” jelas Vanny.
Ketika itu, ketua tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sumsel dipimpin langsung oleh Adi Chandra SH MH dan Tim Intelijen Kejari OKUS bekerja sama dengan Tim SIRI Kejagung saat mengamankan DPO terpidana Leksi Yandi SP di Pondok Rajeg, Cibinong, Jawa Barat. Setelah itu, terpidana dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan.
Selanjutnya, terpidana Leksi Yandi langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKUS ke kantor Kejati Sumsel untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya. ●Redaksi/Dw