2024-12-23 8:30

Tersangka Korupsi Internet Kembalikan Uang Rp126 Juta ke Penyidik Kejati Sumsel

Share

HARIAN PELITA — Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Kab Muba) mengembalikan uang dugaan tindak pidana korupsi.

Pengembalian uang tersebut terkait dengan Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Tahun Anggaran 2019-2023 sebesar Rp 126 juta.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, HF sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.

“Adapun peranan HF selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kab Muba yaitu menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet Desa dari tersangka MA,” ujar Vanny, Jum’at (21/6/2024).

Diketahui, tersangka MA tak lain adalah selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN). Vanny menjelaskan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Rp126.000.000,- yang diserahkan melalui Keluarga dan Penasehat Hukum tersangka HF kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” katanya. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *