
Tidak Takut Dipidana Haris dan Fatia Bandingkan Kondisi Papua
HARIAN PELITA — Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menegaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dirinya bersama Fatia Maulidiyanti tidak takut dipidana. Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar kini menjadi terdakwa di PN Jaktim terkait pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris mengutarakan ada hal yang lebih penting dari pada kasusnya ini. Menurutnya, permasalahan Papua lebih penting bila dibandingkan dengan agenda eksepsi pada dirinya di PN Jaktim.
Situasi di Papua jauh lebih penting saat ini jika dibandingkan kasus pencemaran nama baik Luhut. Ia juga menyoroti perkembangan informasi terbaru terkait kekerasan dan pembunuhan di tanah Papua. Belakang ini, situasi keamanan di Papua memburuk dan menewaskan anggota TNI.
“Sekali lagi saya ingin menegaskan negara mempunyai kesempatan yang baik untuk mendayagunakan aparaturnya, waktunya, dan uangnya untuk ngurusin hal yang lebih penting di Papua daripada mempidanakan Fatia dan ngajak temannya Haris maksudnya saya,” tegas Haris, Senin (17/4/2023).
Sidang pencemaran nama baik Menko Marves LBP ini dinilai oleh Haris hanya pemborosan anggaran negara. Haris mengatakan kasus ini bukan termasuk tindak pidana. Hal ini terbukti apa yang telah disampaikan oleh Haris dan Fatia tidak pernah ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Kemudian, ia menjelaskan dalam perkara di PN Jaktim pejabat sibuk mempidanakan pengkritik. Haris menyebutkan apa yang dialami oleh dirinya merupakan bagian dari modus para pejabat. Lanjutnya, eksepsi di PN Jaktim tersebut menggambarkan praktik represi kelengkapan hukum atau judicial harassment.
“Saya sama Fatia dari awal bilang kita tidak takut dipidana, yang kita takut kalau negara fasilitasnya dipakai untuk memukulin atau mempidana warga sipil,” kata Haris.
Sementara, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang juga duduk sebagai terdakwa menandaskan dirinya tidak takut dipenjara. Namun, ia takut bila nantinya putusan pengadilan tidak bisa mengubah apapun.
Justru, bila itu terjadi akan semakin membuktikan adanya proses hukum yang korup terkait kasus ini. Fatia tidak ingin orang-orang yang menjadi “whistle blower” terancam pidana.
Bahkan, dia tidak menginginkan masyarakat diam begitu saja ketika melihat kejahatan atau dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara. Fatia menyarankan untuk tidak takut menyuarakan hal tersebut.
“Nah, jadi yang kami takutkan itu akan di didiamkan. karena dalam beberapa dugaan-dugaan lain soal big data atau bisnis-bisnis PCR itu tidak pernah diusut. Tetapi, kenapa ketika ada seseorang yang berusaha untuk menyampaikan hasil temuan faktanya malah dipidana,” terang Fatia.
Selain itu, ia tidak ingin dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan masyarakat pada akhirnya takut menyuarakan apa yang menjadi temuan mereka. Fatin tidak ingin nantinya putusan PN Jaktim menjadi preseden buruk bagi rakyat. Menurutnya, PN Jaktim harus independen serta tidak berpihak kepada siapapun.
“Apa yang menjadi hasil dari sidang Haris Fatia ini pada akhirnya itu menjadi preseden buruk, ini harus menjadi sebuah momentum bagi rakyat bagi warga untuk melihat bagaimana proses peradilan ini,” ujar Fatia. ●Red/Dw