2024-12-22 18:18

Tiga Kadiv PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Rp1,3T Pembangunan LRT di Sumsel

Share

HARIAN PELITA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, TA. 2016-2020.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-05/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024, Jo. Nomor: PRINT-05.A/L.6/Fd.1/02/2024 Tanggal 29 Februari 2024, Jo. Nomor: PRINT-05.B/L.6/Fd.1/09/2024 tanggal 06 September 2024.

Kepada Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan dilakukan penetapan tiga orang sebagai tersangka.

“T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-17/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024,” kata Vanny, Jum’at (20/9/2024).

Selain itu, tersangka berikutnya IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-18/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024. Kemudian, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.

“Bahwa sebelumnya ke-tiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” tutur Kasipenkum Kejati Sumsel.

Vanny menyampaikan, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Para tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang sejak 19 September 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024.

Kejati Sumsel mengatakan perbuatan ketiga tersangka itu melanggar Kesatu Primair,  Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“(Subsidair) Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” ungkapnya.

Kedua, diutarakan Kasipenkum Kejati Sumsel yaitu tersangka juga melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vanny menambahkan, para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang. Selain itu, modus operandi ketiga tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan dengan estimasi kerugian negara Rp1,3 trilliun.

“Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum. Markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.Adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25.600.000.000 (dua puluh lima milyar enam ratus juta rupiah),” terang Kejati Sumsel.

Lebih jauh, penyidik telah menyita uang sejumlah Rp 2.088.000.000 (dua milyar delapan puluh delapan juta rupiah) yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak. Vanny mengungkapkan, penyidikan perkara korupsi ini tidak menutup kemungkinan dapat berkembang. Karena, saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *