Tiga Saksi Tertarik Memberi Modal Melihat Foto Terdakwa Kevin dengan Pejabat
HARIAN PELITA —- Kuasa hukum terdakwa Kevin Lime Cs, kembali menghadirkan tiga saksi meringankan. Ketiga saksi itu masing-masing, Jessica, Martha, dan dan saksi Mathilda.
Dalam keterangannya didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saksi Jessica mengaku telah menginvestasikan uangnya kepada terdakwa Kevin Lime sebanyak Rp 8 miliar.
Menurut Jessica, pertama kali ikut dalam suntik modal ke PT Limeme Grup Indonesia (LGI) dalam pengadaan alat kesehatan itu, mulanya mengetahui dari terdakwa Michael. Dan menurut dia, uang investasinya tersebut langsung disetor ke terdakwa Kevin Lime.
Dia mengungkapkan, saat ini dirinya masih menderita kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp750 juta. Ketika ditanya saksi Jessica mengaku tidak kenal dengan saksi korban bernama Bella dan saksi juga tidak setuju jika Kevin Lime dilaporkan ke polisi.
Sedangkan saksi Martha menerangkan hingga saat ini belum menerima keuntungan dari investasinya tersebut. Martha menyebutkan, dia menderita kerugian Rp1,5 miliar.
Senada dengan saksi Jessica, Martha juga mengatakan tidak mengenal saksi Bella. Dan dia juga menyayangkan jika terdakwa Kevin Lime dilaporkan ke polisi.
Sementara saksi Mathilda menjelaskan bahwa dia tertarik berinvestasi lantaran mendapatkan informasi langsung dari Kevin Lime.
Ketika itu menurut saksi, Kevin Lime menawarkan proyek Masker dan APD. Namun dia tidak mengetahui masalah jumlah produk yang dijual oleh Kevin.
Saksi mengatakan dia hanya mengetahui bahwa Kevin Lime memiliki PT Limeme grup Indonesia. Dan saksi juga menjelaskan bahwa saksi Bella pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa Kevin LimeLime. Namun ujar dia, Bella tidak membayarkan kepada para investornya.
Saksi Mathilda juga mengaku pernah diajak jalan jalan oleh Kevin Lime dimana semua akomodasinya dibayar oleh terdakwa Kevin Lime.
Para saksi mengatakan tertarik berinvestasi karena pernah melihat foto Kevin Lime dengan pejabat di Instagram. Dan salah satunya bersama Wagub DKI.
Seperti diketahui, terkait dengan kasus investasi suntik modal untuk pengadaan alat kesehatan ini, ada empat orang yang menjadi terdakwa. Keempat terdakwa itu adalah, Kevin Lime, Michael, Vinsent dan Doni Yus Okky Wiyatama.
Sedangkan saksi pelapor dalam kasus penggelapan dan penipuan ini adalah, Ricky Tratama dan Bella.
Sidang akan dilanjutkan pada, Kamis mendatang. Hingga saat ini para terdakwa masih ditahan. ●Red/Zulkarnain