2024-12-23 2:30

Tiga Terdakwa IUP PT Timah Disidangkan ke PN Jakarta Pusat

Share

HARIAN PELITA — Perkara komoditas timah segera di sidangkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa tiga terdakwa akan menjalani sidang perdana.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima jadwal penetapan sidang,” ujar Harli Siregar, Rabu (31/7/2024).

Ketiganya disidangkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. JPU menurutnya telah menerima surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Harli.

Adapun ketiga terdakwa dałam perkara ini yaitu Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo. Meski sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terhadap tiga terdakwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024.

Harli menambahkan, tim JPU sebagaimana penetapan sidang dari ketua majelis hakim akan membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Kapuspenkum Kejagung mengharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *