Tujuh Orang Saksi Diperiksa Kejagung Dugaan Korupsi Impor-Ekspor Pelabuhan
HARIAN PELITA —- Tujuh orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik berkaitan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Emas, Semarang Jawa Tengah Tahun 2015-2021.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan dari sejumlah saksi yang diperiksa antara lain berinisial BEW selaku Kasi Kepabeanan dan Cukai IV KPPBC Bandar Lampung. Kemudian, MNEY selaku Kasi PLI KPPBC Tipe Madya Pabean A Jakarta, serta H selaku Kepala Seksi Narkotika pada Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat.
Selain itu, Ketut Sumedana menambahkan pihaknya juga turut memeriksa A selaku Kasi Analisis Layanan Data pada Direktorat IKC (Informasi Kepabeanan dan Cukai) pada Dirjen Bea dan Cukai.
“SWE selaku Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” jelas Kapuspenkum, Sabtu (26/3/2022).
Lalu, Ketut menyampaikan, AHT selaku Kasi Perijinan dan Fasilitas III Kanwil DJBC Jawa Barat pun diperiksa oleh tim penyidik terkait hal yang sama. Terakhir, MRP diperiksa selaku Kasi Pabeanan KPPBC Bengkulu. Namun demikian, dijelaskan oleh Kapuspenkum pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
Dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021. ●Red/Dw