
Unggahan Youtube Haris-Fatia Singgung Saksi Luhut Panjaitan di Pengadilan
HARIAN PELITA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kehadiran Luhut Binsar Pandjaitan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sangat mendukung pihaknya. Sebab, melalui keterangan Luhut selaku saksi dipersidangan dapat menjelaskan perihal kasus pencemaran nama baik.
Yanuar Adi Nugroho SH MH mengatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dalam perkara ini membeberkan Podcast YouTube yang menyinggung Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Ia menambahkan, dari kesaksian Luhut diutarakan bahwa jejak digital yang dituduhkan padanya dalam YouTube yang diunggah oleh terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dianggap menyerang kehormatannya.
“Tadi saksi Luhut menerangkan terkait dengan Podcast YouTube menjadi objek permasalahan disini, artinya dari YouTube yang di buat oleh terdakwa itu sangat menyinggung dari saksi Luhut,” ucap JPU Yanuar, Jum’at (9/6/2023).
Selain itu, Luhut membeberkan YouTube yang telah diunggah oleh terdakwa berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” dikatakan tidak benar. Yanuar menyebutkan, dari keterangan saksi menurutnya ada poin-poin berdasarkan fakta.
Atas kasus tersebut, Haris dan Fatia didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
“Saya rasa kan dari saksi Luhut itu kan sudah jelas bahwa ada poin-poin yang itu merupakan satu kesatuan dari yang dibuat oleh terdakwa Haris Azhar yang intinya merupakan tuduhan-tuduhan,” kata JPU.
Kemudian, pekan depan JPU kembali akan mendatangkan sejumlah saksi dan ahli ke ruang sidang utama. Sekitar 30 orang jumlah saksi serta ahli akan dihadirkan ke meja hijau pada Senin 12 Juni 2023 mendatang.
Permintaan maaf pun sempat dilakukan oleh kedua belah pihak baik Luhut maupun Haris dan Fatia ketika dihadapkan majelis hakim. Namun, upaya permintaan maaf tersebut menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim. Sidang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim PN Jaktim Cokorda Gede Arthana. ●Red/Dw