2024-12-22 21:45

Ungkap Kematian Dante di Kolam Renang Terdakwa Diperiksa Ruang Sidang

Share

HARIAN PELITA — Yudha Arfandi mengatakan setelah Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6 tahun) tenggelam di kolam renang justru dirinya yang menghubungi Tamara Tyasmara ketika itu. Dante tenggelam di kolam renang Taman Tirta Mas, Palem Indah, Pondok Kelapa, Jakarta Timur saat berlatih pernapasan.

Yudha mengungkapkan peristiwa itu ketika ia diperiksa oleh tim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Tamara merupakan ibu kandung dari Dante yang tak lain kekasih terdakwa Yudha Arfandi. Dante pun sempat di tolong oleh orang-orang yang berada di lokasi kolam renang dalam kondisi lemas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobrani Binzar pun melempar pertanyakan terhadap terdakwa Yudha Arfandi tentang penyebab kematian Dante di kolam renang. Kemudian, ia juga meminta penjelasan kepada terdakwa sesuai dengan rekaman pada closed circuit television (cctv).

Pada cctv 12 kali dikatakan JPU bahwa terdakwa membenamkan Dante ke dalam kolam renang. Namun, seingat terdakwa diutarakannya ialah sebanyak 5 kali diruang sidang. Upaya perdamaian secara kekeluargaan pun sempat disampaikan dipersidangan.

“Benar nggak sih kejadian di cctv seperti itu.
Kemudian ada usaha saudara setelah kejadian untuk menghubungi orang tua korban dan mendapat respon apa itu tujuannya,” sebut JPU.

Selain itu, Daliun Sailan menandaskan kliennya berusaha mencari pertolongan termasuk mencari ambulance ketika itu. Kebetulan, supir Yudha Arfandi tiba disekitar kolam renang pukul 17.30 Wib untuk menjemput mereka pulang. Karena, ditemukan Dante tenggelam lalu mobil tersebut membawa korban ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

“Memang dia (Yudha Arfandi) janjian sama sopirnya jam 5.30 untuk menjemput, jadi kebetulan pakai mobil dia. Ketika dia mengambil baju mobil sudah jalan. Maka dia nyusul tidak ada mobil, ada motor dia minta bonceng langsung dia jalan,” ujar kuasa hukum terdakwa Yudha Arfandi.

Daliun menegaskan, saksi-saksi sebelumnya mengatakan bahwa pelaku Yudha Arfandi ketika korban Dante tenggelam disebutkan tidak berupaya menolong. Namun, keterangan sejumlah saksi terbantahkan pada saat pemeriksaan terdakwa. Hal ini dikuatkan melalui cctv.

“Jadi saksi-saksi yang mengatakan pelaku tidak menolong kan itu bohong semua terbantahkan. Dan dapat dilihat di CCTV-nya telepon-telepon ada dia, sibuk cari mobil ada jadi terbantahkan semua,” terang Daliun.

Ia menambahkan, bukti chat atau pesan mengenai ancaman terhadap Tamara Tyasmara yang telah dihapus diutarakan Daliun bisa dibuka kembali. Chat yang telah dihapus itu, menurut dia, bisa dibuka lagi bila hal tersebut disampaikan ke penyidik.

Sebab, kata Daliun pada kasus-kasus lainnya bukti chat yang telah terhapus bisa dibuka. Alasannya, sesuai logika karena kemajuan teknologi. Bila chat yang dihapus tidak bisa dibuka ditegaskan dia tidak masuk akal.

Selain itu, pihaknya akan mendatangkan saksi-saksi yang meringankan kliennya. Daliun juga akan menghadirkan saksi-saksi yang ada didalam berkas perkara ini mendatang. JPU diminta untuk tidak keberatan bila sejumlah saksi ia hadirkan ke PN Jaktim nantinya.

“Maka saya minta kepada majelis kalau jaksa tidak akan memeriksa 4 saksi ini maka saya akan pakai untuk saksi yang meringankan,” ungkapnya.

Sementara, majelis hakim Immanuel Tarigan menegaskan terkait keterangan chat atau pesan teks antara terdakwa Yudha Arfandi dan Tamara Tyasmara merupakan bagian dari materi dipersidangan. Menurutnya ada perbedaan antara keterangan terdakwa di berita acara pemeriksaan atau BAP.

“Jadi sudah jadi materi juga, tadi kata terdakwa ini bilang chat. Sekarang bilang by phone jadi ada perbedaan antara BAP dan keterangannya,” kata hakim. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *