2025-05-24 4:44

Warga Perum Jatinegara Indah Digugat ke PN Jaktim Usai Pinjam Rp250 Juta

Share

HARIAN PELITA — Warga Perumahan Jatinegara Indah Kecamatan Cakung Jakarta Timur digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Gugatan dilayangkan Henry Hutajulu terkait cidera janji atau wanprestasi terhadap Anggiat Henny Hutajulu yang tak lain sebagai tergugat.

Selain itu, Marni Nababan pun disebutkan sebagai turut tergugat dałam gugatan perdata ini. Alasan gugatan tersebut diajukan oleh Henry Hutajulu atau pemguggat melalui kantor hukum Risma Situmorang & Partners menyampaikan bahwa penggugat adalah seorang yang memberikan pinjaman uang kepada tergugat.

Pinjaman uang tersebut diberikan sebanyak dua kali yakni pada 19 Oktober 2020 senilai Rp50 juta dilengkapi kwitansi. Kemudian, pinjaman berikutnya pada 5 November 2020 sebesar Rp200 juta dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: 08366 atas nama Marni Nababan atau turut tergugat.

“(Turut tergugat) yang merupakan istri dari tergugat sebagai nama surat perjanjian hutang piutang tertanggal 5 November 2020, Sehingga total pinjaman uang yang telah penggugat berikan kepada tergugat dan telah diterima tergugat adalah sebesar Rp250.000.000,” jelasnya, Kamis (7/12/2024).

Hal itu juga dijelaskan bahwa tergugat adalah orang yang meminjam uang kepada tergugat dengan jumlah sebesar Rp250 juta. Kemudian, dałam perkara ini turut tergugat merupakan istri dari tergugat selaku pemegang hak atas sertifikat tersebut dan dijadikan jaminan pelunasan utang tergugat kepada penggugat.

Dalam keterangannya, awal mula perkara ini setelah tergugat meminjam uang kepada penggugat dengan alasan membutuhkan pinjaman uang berbisnis. Pinjaman sejumlah uang tersebut tercatat didalam surat perjanjian hutang piutang antara keduanya. Perjanjian ini pun diterangkan berlaku sebagai tanda terima uang pinjaman. Pihak pertama adalah penggugat

“(Pihak kedua) tergugat akan melakukan pelunasan pinjaman tersebut dalam jangka waktu 12 bulan serta membayar bunga dari pinjaman sebesar Rp5.000.000 setiap bulan, terhitung sejak tanggal 5 Desember 2020,” ujarnya.

Ketika itu, kedua belah pihak telah sepakat bahwa pelunasan hutang oleh pihak kedua atau tergugat kepada pihak pertama atau penggugat tidak dicicil. Apabila pihak kedua atau tergugat tidak dapat melunasi pinjaman dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, maka perhitungan bunga tetap berlaku sebagaimana telah ditetapkan dalam perjanjian.

Diketahui, jaminan dari pinjaman tersebut yaitu pihak kedua atau tergugat memberikan barang jaminan kepada pihak pertama atau penggugat berupa sertifikat hak milik rumah dengan nomor sertifikat 08366 atas nama Marni Nababan atau turut tergugat yang beralamat di Jl Buaran 3 No. 20 Kecamatan Durensawit Jakarta Timur yang nilainya dianggap sama dengan nilai pinjaman yang diberikan.

“Pihak pertama/penggugat dan pihak kedua/tergugat telah memahami seluruh ketentuan dalam perjanjian ini dan bersedia untuk menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing,” terangnya.

Selain itu, dijabarkan juga bahwa selama pernjanjian ini terjadi perselisihan maka pihak pertama atau penggugat dan pihak kedua atau tergugat sepakat menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat. Namun, apabila penyelesaian perselisihan dengan musyawarah tidak mencapai mufakat, maka kedua belah pihak sepakat menempuh jalan hukum. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *