
Yudha Arfandi Bacakan Nota Pembelaannya
HARIAN PELITA — Yudha Arfandi bacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pada kesempatan itu Yudha menyampaikan dimasa sulit dihadapi olehnya ia meminta perlindungan serta kekuatan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.
Ia mengucapkan terimakasih terutama terhadap yang mulia majelis hakim, penasehat hukum dan jaksa penuntut umum yang telah memeriksa, menggali dan menemui untuk menemukan kebenaran materil selama proses sidang di PN Jaktim.
Diketahui, Yudha menjadi terdakwa atas meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) setelah berlatih renang di kolam renang Taman Palm Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Hal ini menurut Yudha untuk menentukan keputusan yang adil bagi semua pihak tanpa kecuali dirinya selaku terdakwa. Terdakwa juga menyebutkan selam proses hukum berlangsung hinaan, caci maki serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap dia dan keluarga membawanya dalam keputusan asaan dan rasa frustasi.
“Berbagai tuduhan telah dijatuhkan kepada saya rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk di dengar lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” ucap Yudha Arfandi ketika membacakan pembelajarannya, Senin (7/10/2024).
Yudha mengungkapkan, ia nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif serta dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan. Tanpa perlu pertimbangan alasan apapun haruskah terdakwa dihukum berat.
“Media framing dan produksi hoax terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga secara terus menerus dilancarkan sepanjang pemeriksaan,” kata Yudha.
Ia melanjutkan, tekanan massa, baik didalam maupun diluar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan mungkin mempengaruhi arah pemeriksaan perkara ini dan mengikuti kemauan sebagian pihak termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang dihadapi terdakwa.
“Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut bisa terjadi sejak awal saya di periksa dalam perkara ini beragam tuduhan telah disebar luaskan di media dan masyarakat seolah saya adalah monster yang mengerikan,” tutur Yudha.
Melalui nota pembelaannya, Yudha menegaskan ia dituduh secara sadis melakukan tendangan terhadap almarhum(alm) Dante, bahkan sampai menginjak-injak.
Begitu juga tudingan melakukan pengancaman, kekerasan yang berulang-ulang kepada saksi Tyasmara. Terdakwa pun dituduh melakukan searching dan mengakses cctv kolam renang sebelum kejadian.
Terdakwa juga menyampaikan ia dituduh memiliki dendam kepada keluarga korban karena tidak direstui dan tidak berlangsungnya pernikahan, sampai dengan memiliki permasalahan kepada almarhum Dante.
“Yang ke semuanya adalah tidak benar, saya ulangi semuanya tuduhan itu tidak benar,” ujar Yudha.
“Dan tuduhan tersebut telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya,” sambungnya.
Bahkan, diutarakan Yudha bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga mengatakan di surat tuntutannya tidak ada hal yang meringankan pada dirinya karna tidak adanya penyesalan.
Menurutnya, mungkin penuntut umum lupa atau tidak
mendengarkan dengan secara seksama pernyataan penyesalan dan rasa bersalah sewaktu menjadi terperiksa diruang sidang.
“Yang mulia majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum yang terhormat didalam perkara ini saya dituduhkan melakukan sesuatu hal yang tidak saya lakukan. Saya dituduh melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan dan bahkan kekerasan terhadap anak korban Dante. Yang justru dimana selama saya mengenal anak korban Dante saya selalu memberikan perhatian yang lebih untuk anak korban Dante,” terang Yudha.
Lebih lanjut, Yudha menuturkan pembelaannya bahwa dirinya juga melindungi, mengajari, menyayangi bahkan mencintai anak korban almarhum Dante seperti anaknya sendiri.
“Saya juga dikatakan merasa kesal dan dendam atas rencana pernikahan yang tidak terlaksana hingga terjadinya rencana peristiwa ini atau juga saksi Ristya tidak menyetujui hubungan saya dengan saksi Tamara. Yang justru dimana selama saya mengenal saksi Tamara, saksi Ristya dan seluruh keluarga hampir 2 tahun lebih yang selalu menginginkan hubungan kami tetap bersama,” beber terdakwa.
“Bahkan sampai mengarah ke pernikahan adalah saksi Tamara dengan didukung penuh oleh saksi Ristya dan keluarga,” imbuhnya.
Kemudian, Yudha menegaskan tidak dapat membayangkan bagaimana dirinya serta keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia juga sebagai masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup.
Ditengah persidangan yang penuh tekanan ini saya akan kembali menyampaikan permohonan maaf yang sangat mendalam kepada keluarga korban terutama kepada kedua orang tua korban almarhum Dante kepada masyarakat Indonesia yang telah terganggu dengan adanya peristiwa ini,” kata Yudha.
Selain itu, permintaan disampaikan oleh Yudha terutama kepada kedua orangtuanya serta putrinya yang ia cintai. Yudha juga mengaku lalai menjalankan tugas sebagai seorang anak dan juga sebagai seorang ayah yang baik. Ia berharap Allah SWT senantiasa mengampuninya dan kiranya memberikan kekuatan.
Terakhir, terdakwa Yudha Arfandi melalui pembelaan memohon kepada majelis hakim PN Jaktim berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian objektif atas fakta dan bukti yang telah di hadirkan di persidangan dengan mempertimbangkan:
- Bahwa sejak awal saya tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap anak
korban Alm Dante, peristiwa yang di alami oleh anak korban Alm Dante tersebut terjadi karna kekurang hati-hatian dan cara yang berlebihan saya pada saat melatih dan mengajarkan anak korban Dante berenang. - Bahwa selama 2 tahun lebih saya berhubungan dengan saksi Tamara, hubungan saya dengan saksi Ristya, anak korban Alm Dante dan juga keluarga sangat lah baik dan begitu dekat. Tidak pernah ada perselisihan antara saya dengan keluarga saksi Tamara begitu juga dengan saksi Ristya dan anak korban Alm Dante sebagaimana yang di sampaikan oleh saksi Karel Dominggus, Shafiq dan Mario Manihuruk yang selalu melihat dan mengetahuinya secara langsung.
- Dalam pemeriksaan saya telah berupaya memberikan semua fakta yang saya ketahui. 4. Saya telah mengakui kesalahan dan juga menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya.
- Saya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan menyampaikan semua keterangan yang saya ketahui.
- Saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat atau sosial punishment yang begitu berat tidak saja terhadap diri saya namun juga terhadap anak dan keluarga besar kami.
- Selama saya di dudukan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada dalam tahanan, seorang anak perempuan saya yang juga baru, beranjak usia 7 tahun juga mempunyai hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orangtuanya.
- Sebelumnya saya tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat ataupun melakukan pelanggaran lainnya
Sebagai manusia biasa saya juga tidak luput dari salah dan dosa. Semoga Allah SWT berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri. ●Redaksi/Dw