
Zulmansyah Sekedang: Organisasi Dipimpin HCB Telah Dibekukan Kementerian Hukum dan HAM RI pada 9 Juli 2024
HARIAN PELITA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pimpinan Zulmansyah Sekedang menegaskan bahwa organisasi yang dipimpin Hendry Ch Bangun (HCB) telah dibekukan Kementerian Hukum dan HAM RI pada 9 Juli 2024 melalui surat keputusan yang sah.
Bahkan Zulmansyah Sekedang juga menyatakan membantah pernyataan Hendry Ch Bangun yang mengklaim bahwa posisi Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat adalah ilegal.
Dengan demikian tegas Zulmamsyah Sekedang bahwa Hendry Ch Bangun tidak memiliki otoritas apapun terkait PWI setelah keputusan pemberhentiannya sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan pada 16 Juli 2024 lalu.
Menurut Zulmansyah Sekedang, Hendry Ch Bangun justru yang sudah tidak lagi berhak mengatasnamakan organisasi PWI, mengingat pemberhentian itu terkait dugaan keterlibatannya kasus korupsi yang melibatkan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.
“Keputusan pemberhentian tersebut sudah sah dan diterima oleh semua pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PWI,” tegas Zulmansyah Sekedang, Rabu (12/2/2025).
●Surat Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sudah diblokir
“Sejak keputusan Dewan Kehormatan PWI, Hendry Ch. Bangun tidak lagi menjadi bagian dari PWI. Karena itu, segala klaim yang disampaikan oleh yang bersangkutan mengenai keberlanjutan jabatannya sebagai Ketua Umum adalah tidak sah,” jelas Zulmansyah.
Organisasi yang dipimpin Hendry Ch Bangun telah dibekukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI pada 9 Juli 2024, melalui surat keputusan yang sah.
Maka kegiatan diselenggarakan pihak HCB, termasuk Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan tidak memiliki legitimasi hukum dan tidak diakui oleh PWI Pusat. ●Redaksi/Alia