Buruh KSPI Unjukrasa di Depan Kantor Kemenaker Tolak Kebijakan Ida Fauziyah
HARIAN PELITA — Puluhan buruh tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rabu
(16/2/2022) menolak peraturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) tertuang dalam Permenaker nomor 2 Tahun 2022.
Para buruh itu melakukan unjuk rasa itu di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan bergerombol sambil membentang sejumlah spanduk bertuliskan penolakan JHT.
Pada peraturan baru yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu, dana JHT hanya dapat dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah berusia 56 tahun.
“Mereka pikir itu uang siapa? Itu uang kita! Uang kamu! Uang kalian! Uang buruh Indonesia, tapi mereka malah berupaya mengintimidasi uang kita, berupaya menguasai uang kita,” seru orator aksi dari atas mobil komando.
Buruh menyebut aksi unjuk rasa dilakukannya ingin menemui Menaker Ida Fauziyah. Mereka mengkritik keras Ida Fauziyah karena dianggap telah bertindak bijaksana, dan menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dicabut karena dianggap hanya menindas kaum buruh dan masyarakat. ●Red/Dw