
Heboh Wisatawan Asal Taiwan Mengaku Diperas Petugas Bea Cukai Bali
HARIAN PELITA — Heboh wisatawan asing asal Taiwan mengaku diperas US$ 4.000 sekitar Rp60 juta di Bandara Ngurah Rai Bali. Peristiwa itu pun membuat pihak Bea Cukai Bali terpukul dengan kejadian itu.
Namun pihak Bea Cukai Bali pun angkat bicara bahwa kejadian itu tidak pernah terjadi di Bea Cukai. Bea Cukai juga akan melakukan penyelidikan.
“Kami meyakini kejadian tersebut tidak terjadi di bea cukai,” bantah Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/4/2023) lalu.
Dugaan pemerasan itu menjadi heboh diberitakan media Taiwan. Pemberitaan dilengkapi dengan tayangan video ketika turis yang menyebutkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai.
Salah satu akun Ludai (NeverEnough) menulis kronologis pengalamannya ketika sedang mengambil foto di area terbatas bandara tiba-tiba turis pria itu didatangi petugas bea cukai.
Kemudian pria itu mengaku dibawa ke ruang gelap. Di sana katanya diancam petugas akan direpatriasi ke negara asalnya. Termasuk paspor pria itu juga akan ditahan.
Dari situ terjadi kesepakatan pembayaran uang sebesar US$ 4.000 dan setelah membayar, petugas memintanya untuk merekam sidik jari, begitu pengakuannya.
Petugas itu juga melakukan stempel/cap paspor. Petugas lalu meminta turis itu tidak menceritakan pengurangan denda yang telah dia terima. Setelah selesai, turis itu dibolehkan melanjutkan perjalanan.
Dari kronologis peristiwa pihak Bea Cukai menegaskan petugasnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor
Menurut Hatta pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan bea cukai. Repatriasi pun bukan merupakan kewenangan bea cukai. ●Red/Cr-24