2024-05-05 14:47

Polisi Malaysia Didakwa Merampok Turis Indonesia di Melaka

Share

FOTO: Straits Times

HARIAN PELITA — Dua polisi Malaysia didakwa pada hari Kamis (13/4/2023) karena merampok seorang turis wanita Indonesia berusia 42 tahun di sebuah hotel di Plaza Mahkota di negara bagian Melaka.

Terdakwa, keduanya berpangkat kopral tombak, menuntut persidangan ketika mereka didakwa di Pengadilan Sesi di Ayer Keroh berdasarkan Bagian 395 KUHP untuk perampokan geng. Permohonan T. S. Praveen dan Muhammad Safri Idris, keduanya 31 tahun, dicatat di hadapan Hakim Darmafikri Abu Adam.

Berdasarkan fakta kasus tersebut, keduanya diduga merampok korban bernama Anisa, sebelum mengambil barang-barang senilai RM1.800 (S$550), termasuk paspor Indonesianya.

Perbuatan itu diduga dilakukan di Hotel Plaza Mahkota pada 3 April. Keduanya bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan hukuman cambuk. Mereka juga menghadapi dakwaan lain berdasarkan Pasal 12(1)(1) Undang-Undang Paspor 1966 karena memiliki paspor tanpa wewenang. ●Redaksi/Sumber Straits Times

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *