
TikTok dan CapCut Tidak Ada Lagi di Amerika Resmi Diblokir
HARIAN PELITA — TikTok bernasib apes. Aplikasinya diblokir di Amerika Serikat setelah undang-undang pemblokiran aplikasi asal China ini mulai berlaku pada 19 Januari 2025.
Setelah mengikuti keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang menolak banding.
Mengutip The Verge, Minggu (19/1/2025), pemblokiran TikTok dimulai pada pukul 10.30 pagi waktu setempat. Pengguna yang mencoba mengakses TikTok dan CapCut langsung menerima pesan bertuliskan:
“Kami menyesalkan undang-undang AS yang memblokir TikTok mulai berlaku pada 19 Januari, dan terpaksa kami untuk menghentikan layanan sementara,” tulis TikTok.
Undang-undang yang disahkan tahun lalu akhirnya memutuskan untuk melarang aplikasi ini, kecuali ByteDance menjual kepemilikannya kepada perusahaan berbasis di AS.
Keputusan ini tentunya memengaruhi jutaan pengguna TikTok di AS aktif menggunakan aplikasi ini, baik untuk hiburan dan bisnis. Diketahui, aplikasi tersebut memiliki jumlah pengguna sekitar 170 juta pengguna.
Sementara itu ByteDance berkomitmen untuk mengupayakan solusi agar TikTok dapat kembali diakses.
Selain TikTok, aplikasi CapCut pun ikutan diblokir bagi pengguna mereka di Amerika Serikat. Hal ini karena aplikasi edit video tersebut dimiliki oleh ByteDance. ●Redaksi/Alia