
Jabatan Dicopot, AKBP Fajar Widyadharma Segera di Sidang Etik dan Pidana
HARIAN PELITA — AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan segera di sidang etik dan pidana dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
“Saat ini proses untuk etik dan pidana sedang berjalan dalam waktu dekat akan digelar sidangnya dan akan segera menetapkan tersangka, itu update yang kami peroleh,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Anam mengakui dirinya melihat proses kasus ini berjalan lama. Namun, ternyata, kata Anam, hal itu karena penguraian konstruksi peristiwanya membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
“Nah pertama memang kami, saya, menduganya kok ini lama? Tapi setelah mendapatkan penjelasan bisa dimaklumi bagaimana penguraian konstruksi peristiwanya yang memang membutuhkan waktu yang tidak sedikit gitu,” ujarnya.
Anam menyebut sidang etik AKBP Fajar kemungkinan akan digelar pekan depan. Anam mengatakan AKBP Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tapi dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan sudah sidang etik dan kalau melihat konstruksi peristiwanya seperti itu, sepertinya akan PTDH, dipecat dengan tidak hormat. Untuk pidananya, dengan konstruksi seperti itu, juga akan persangkaan pasalnya juga sangat keras,” katanya.
Lebih lanjut, Anam juga mendorong AKBP Fajar dihukum dengan maksimal terkait kasus narkoba dan asusilanya.
“Lepas dari itu semua, ya kami Kompolnas mendorong adanya sanksi yang paling berat dalam konteks etik ya dipecat, dalam konteks pidana ya dihukumnya harus paling2 maksimal, 20 tahun atau seumur hidup gitu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia ditangkap diduga karena kasus narkoba dan asusila.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dalam keterangan tertulis, dilansir detikBali, Senin (3/3).
Henry menjelaskan, mantan Kapolres Sumba Timur itu ditangkap pada Kamis (20/2). Saat itu, Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri untuk melakukan pengamanan.
Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa. ●Redaksi/Alia